Berita-compasnews.com, Sidoarjo – Dugaan praktik "tangkap lepas" dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah beredar informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, namun kemudian disebut telah dibebaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tiga orang berinisial (H) warga Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, (D) dan (S) diamankan oleh petugas pada hari Sabtu 24 Juli 2026. Sekira jam 15.00 wib, Namun, hanya berselang beberapa hari, ketiganya dikabarkan tidak lagi menjalani proses penahanan.
Tidak berhenti di situ, muncul pula informasi yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp90 juta yang diduga berkaitan dengan proses pembebasan para terduga. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Media ini juga memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Narasumber tersebut menyebut bahwa penanganan perkara diduga berkaitan dengan personel pada Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pernyataan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Baca juga: Respons Cepat Aparat, Dugaan Judi Sabung Ayam di Gedangan Digerebek
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, media telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K., M.A. Pertanyaan konfirmasi telah disampaikan, namun hingga berita ini ditayangkan pada Jumat (31/7/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.
Minimnya respons dari pejabat publik terhadap isu yang menjadi perhatian masyarakat berpotensi memunculkan berbagai spekulasi. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang selama ini menjadi salah satu prioritas nasional.
Baca juga: Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Apabila informasi yang beredar tidak benar, kepolisian memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan resmi guna meluruskan pemberitaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau penyimpangan oleh oknum, maka penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi langkah penting untuk menjaga integritas institusi Polri serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Polresta Sidoarjo maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Badwi