BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG - Unit Reskrim Polsek Banyuates berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah milik warga bernama Samiya di Perumahan Arab Wings, Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis (13/8/2026).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial M (43) dan R (28) ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Banyuates setelah menerima laporan dari pihak korban.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wanita di Sampang yang Viral di Media Sosial
"Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda wilayah Banyuates tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti," katanya.
AKP Eko Puji Waluyo menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sore, di mana para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat serta merusak bagian bangunan untuk menguras barang-barang berharga di dalamnya.
Baca juga: Polres Sampang Raih Predikat WBK dari Kapolri, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp20 juta setelah para pelaku membawa lari satu unit sepeda motor Honda Vario, televisi android 43 inci, serta beberapa barang elektronik lainnya," ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif utama para pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini adalah murni untuk menguasai dan memiliki barang-barang berharga milik korban secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Baca juga: Kunjungi Ponpes Miftahut Thullab, Kapolres Sampang Serap Aspirasi Ulama dan Bantu Air Bersih
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, dan televisi telah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan terancam terjerat Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara.
Editor : Taufik