Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

Reporter : Taufik

BERITACOMPASNEWS.COM || JAKARTA BARAT — Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di kawasan padat penduduk, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, yakni Lulu Ridwan dan Rizki Noviadi, berhasil diamankan polisi setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca juga: Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku

Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terlihat berjalan kaki menyusuri gang-gang permukiman warga di kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora, sambil mencari sepeda motor yang menjadi sasaran.

Saat situasi lingkungan sepi dari aktivitas warga, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan merusak kontak kunci salah satu sepeda motor yang telah diincar. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut berhasil dibawa kabur.

Tidak berhenti di satu lokasi, kedua pelaku kembali melakukan aksi serupa dan menggasak sepeda motor milik warga lainnya di kawasan permukiman yang sama.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga pekan, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya.

Pelaku Lulu Ridwan ditangkap saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua, Rizki Noviadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah kunci letter T yang ditemukan dan diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Polsek Tambora Salurkan 140 Paket Bansos untuk Warga Slum Area, Wujud Kepedulian Sambut HUT ke-81 RI

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Menurutnya, setiap sepeda motor hasil curian dijual langsung oleh pelaku dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini, termasuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian dan pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah,” ujar AKP Wahyu Hidayat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolsek Tambora Ajak Warga RW 12 Tanah Sereal Perkuat Sinergi Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Polsek Tambora juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna menemukan sepeda motor hasil pencurian sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penadahan.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambora dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah permukiman padat yang rawan menjadi sasaran aksi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Wawan N

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru