Berita-compasnews.com, Banyuwangi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Perdagangan melepas ekspor 230 koral hidup ( _live coral_ ) hasil budi daya atau transplantasi dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ke Amerika Serikat.
Komoditas milik PT Sri Kandi Aquarium tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp34 juta. Pelepasan ekspor yang berlangsung pada Jumat (28/8) ini menjadi bagian dari upaya mendorong komoditas kelautan dan perikanan Indonesia menembus pasar internasional.
Baca juga: Menilai dengan Tepat, Berkomunikasi dengan Bijak: Karantina Jatim Perkuat Kompetensi Insan Karantina
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, jajaran pemerintah daerah, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, serta instansi terkait. Karantina Jawa Timur melalui Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi turut melakukan pengawasan untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Sebelum diekspor, petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap koral hidup, mulai dari kesesuaian jenis dan jumlah, kondisi kesehatan komoditas, media pembawa, hingga kelengkapan dokumen ekspor. Hal demikian sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Petugas juga memverifikasi proses pengemasan untuk memastikan kondisi koral tetap terjaga selama proses pengangkutan hingga tiba di Amerika Serikat.
Dari aspek administrasi, komoditas tersebut telah dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (Health Certificate for Fish and Fish Product) sebagai dokumen karantina. Selain itu, pengiriman juga dilengkapi Surat Angkut Jenis Ikan ke Luar Negeri (SAJI-LN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi, Fitri Hidayati, mengapresiasi kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ekspor.
Baca juga: Karantina Jatim Perkuat Pengawasan Komoditas di Jalur Pos dan Bandara Dhoho
“Kami mengapresiasi kepatuhan pengguna jasa dalam memenuhi persyaratan karantina. Kepatuhan sejak tahap pemenuhan dokumen, kesiapan komoditas, pemeriksaan, hingga pengemasan sangat penting untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan negara tujuan,” ujar Fitri dalam pesan elektronik, Banyuwangi, Sabtu, ( 29/8).
Sementara itu, Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan Karantina memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran perdagangan komoditas perikanan melalui penerapan tindakan karantina yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertelusuran.
“Kami terus mendorong pengguna jasa untuk memenuhi seluruh persyaratan karantina. Kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran ekspor sekaligus menjaga kepercayaan negara tujuan terhadap komoditas perikanan Indonesia,” kata Hudiansyah.
Menurutnya, kolaborasi antara Barantin, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pelaku usaha diperlukan untuk memastikan proses ekspor memenuhi aspek kesehatan, ketertelusuran, legalitas, dan persyaratan negara tujuan.
Baca juga: Barantin Selamatkan 30.789 Benih Lobster Senilai Rp4,6 Miliar dari Bandara Juanda
Koral hidup memiliki pasar tersendiri di sejumlah negara, terutama seiring berkembangnya hobi akuarium air laut ( _marine aquarium_ ) dan _aquascape_ . Kondisi tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mengembangkan pasar ekspor komoditas kelautan bernilai ekonomi tinggi, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan ketentuan pemanfaatan sumber daya kelautan.
Melalui pengawasan dan pemenuhan persyaratan karantina, Barantin terus mendukung kelancaran ekspor sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas perikanan Indonesia.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Editor : Badwi