Berita-compasnews.com, Landak — Di tengah kelangkaan dan sulitnya masyarakat mendapatkan BBM, aktivitas di SPBU 66.793.02 Desa Mamek, Kecamatan Menyuke Hulu, Kabupaten Landak, menjadi sorotan pada Rabu 26 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan aktivitas pengisian BBM ke dalam sejumlah wadah yang tampak berada di bak sebuah kendaraan pikap. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bahan pemberitaan.
Baca juga: Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU Sotaber Pamekasan Picu Kemarahan Pengendara
Dokumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Ketika masyarakat harus menghadapi keterbatasan pasokan dan kesulitan memperoleh BBM, apakah pengisian BBM ke dalam sejumlah wadah tersebut telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM?
Apabila BBM yang diisi merupakan BBM bersubsidi, maka penyalurannya harus mengikuti ketentuan mengenai konsumen pengguna, titik serah, serta volume yang ditetapkan pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa Minyak Solar merupakan Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi untuk konsumen pengguna tertentu. Regulasi tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan.
Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa BBM Tertentu, termasuk solar, ditujukan kepada konsumen pengguna tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, dengan mekanisme pendistribusian yang diatur pemerintah.
Pengisian Jerigen Perlu Diperiksa
BPH Migas dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi juga menyoroti pola pembelian menggunakan jerigen. Bahkan dalam pengawasan pada Juli 2026, BPH Migas menemukan kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi dengan sejumlah jerigen sebagai wadah.
Karena itu, temuan awak media di SPBU Mamek patut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Bukan berarti foto tersebut telah membuktikan adanya penyalahgunaan, tetapi aktivitas tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah pengisian tersebut memiliki dasar dan dokumen yang sah.
Ancaman Pidana Jika BBM Subsidi Disalahgunakan
Baca juga: Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Tingkatkan Patroli di 183 Destinasi Wisata
Dari sisi hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penjelasan Pasal 55 menerangkan bahwa penyalahgunaan mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, antara lain penyimpangan alokasi BBM.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan penyaluran atau penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertamina dan APH Diminta Turun ke Lapangan
Awak media meminta Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Landak, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di SPBU 66.793.02.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor Yang Kurangi Takaran BBM
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek CCTV SPBU, data transaksi, volume penyaluran, identitas pembeli, penggunaan QR Code atau dokumen rekomendasi apabila diperlukan, serta tujuan BBM yang dibeli.
Langkah tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat: di tengah kelangkaan BBM, apakah penyaluran di SPBU Mamek sudah benar-benar tepat sasaran dan tepat volume?
Sampai rilisan ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola SPBU 66.793.02 terkait aktivitas yang terekam dalam dokumentasi awak media.
Tim red
Editor : Badwi