Berita-compasnews.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Margorukun Gang X, Surabaya.
Dua pria berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26) diamankan polisi setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto saat dihubungi wartawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban A.M.G. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya di Jalan Margorukun Gang X, Surabaya.
"Sebelumnya, sekitar pukul 12.55 WIB, korban baru pulang dari warung dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di dekat sepeda motor korban juga terparkir sepeda motor milik ibunya," tutur AKP Hadi, pada Senin (31/8).
Setelah memarkir kendaraan ungkap AKP Hadi, korban masuk ke dalam rumah, sempat berbincang dengan ibunya, kemudian mandi.
"Usai mandi, korban terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang. Korban kemudian menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah tetangga di sekitar rumah," katanya.
Korban juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sebelah rumahnya. Dari rekaman tersebut diketahui terdapat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp20,75 juta," jelasnya.
Mendapat laporan masuk kata AKP Hadi, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.
"Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan W.A.S. saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya," tandasnya.
Hadi menjelaskan sehari kemudian, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.R. di rumahnya di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP” di bagian tengah, serta topi hitam berlogo Adidas.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam perkara pencurian.
W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.
Sementara A.R. tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Kemudian pada 2023, A.R. kembali ditahan dalam perkara curanmor.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Badwi