Dendam Menantu di Sampang, Misnaji Tewas Sabetan Parang di Teras Rumah

Reporter : Taufik
Caption Foto: Saat anggota Evakuasi korban

BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG - Tragedi berdarah mengguncang warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Minggu (20/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pria bernama Misnaji (50) tewas seketika usai ditebas menggunakan sebilah parang oleh menantunya sendiri, DL (25), tepat di teras rumahnya. Peristiwa tragis ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati mendalam yang dipendam oleh pelaku terhadap korban.

​Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga tersebut.

Baca juga: Diduga Masalah Pribadi, Pemuda di Sampang Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardianto S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa serangan membabi buta itu terjadi sangat cepat saat korban tengah beristirahat santai usai mengupas kelapa di halaman depan rumahnya.

​"Terduga pelaku menghampiri korban yang sedang duduk menghadap ke barat, lalu mengambil parang bekas mengupas kelapa di lokasi dan langsung mengayunkannya ke arah leher kiri korban," katanya.

​AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka sabetan yang sangat parah di bagian leher. Setelah melancarkan aksi nekatnya, pelaku DL bergegas melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat untuk meminta bantuan.

Baca juga: Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Warga usai Beraksi di Ketapang Daya Sampang

​"Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah mushala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat," ungkapnya.

​Kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan kasus penganiayaan berat tersebut. Di antara barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang yang masih bernoda darah segar, serta jaket dan sarung milik korban yang juga bersimbah darah saat kejadian.

Baca juga: Polres Sampang Klarifikasi Video Viral Ekskavator Terbakar di Robatal, Murni Ketidaksengajaan

​AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi sementara, aksi penganiayaan hingga menewaskan mertuanya sendiri tersebut didasari oleh motif asmara atau hubungan personal yang menyisakan rasa sakit hati. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim.

​Atas perbuatan keji yang dilakukannya, DL kini harus menginap di sel tahanan dan terancam hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama. Penyidik mengjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru