Berita-compasnews.com, Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima pemindahan sebanyak 84 warga binaan dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). Pemindahan tersebut terdiri dari 50 orang narapidana dari Lapas Pemuda Madiun dan 34 orang warga binaan dari Rutan Kelas I Surabaya.
Proses kedatangan berlangsung dalam dua tahap. Rombongan pertama sebanyak 50 orang tiba sekitar pukul 04.30 WIB dari Lapas Pemuda Madiun, kemudian disusul 34 orang warga binaan dari Rutan Kelas I Surabaya pada pukul 08.50 WIB. Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari masing-masing UPT serta didukung pengamanan dari pihak kepolisian guna memastikan perjalanan dan proses penerimaan berjalan aman dan tertib.
Penerimaan warga binaan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, didampingi Kasubsi Registrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kasi Kamtib, Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam), serta jajaran staf KPLP.
Setibanya di Lapas Narkotika Pamekasan, seluruh warga binaan menjalani serangkaian prosedur penerimaan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Tahapan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan berkas pemindahan, dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta barang bawaan di ruang registrasi dan ruang penerimaan warga binaan baru. Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Selanjutnya, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Lapas Narkotika Pamekasan untuk memastikan kondisi kesehatan masing-masing sebelum mengikuti proses pembinaan di tempat yang baru. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, mereka mendapatkan perlengkapan kebutuhan dasar berupa peralatan mandi dan pakaian warga binaan, serta pembagian jatah makan pagi.
Dalam keterangannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menegaskan bahwa penerimaan warga binaan pindahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
"Kami memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi, penggeledahan, hingga pemeriksaan kesehatan. Selain aspek keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak warga binaan juga menjadi perhatian kami. Harapannya, seluruh warga binaan yang baru dipindahkan dapat segera beradaptasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Pamekasan," ujar Kusnan.
Lebih lanjut, kegiatan pemindahan dan penerimaan warga binaan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan hunian (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan pemindahan yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan distribusi penghuni antar-UPT Pemasyarakatan dapat lebih proporsional sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan, baik dalam aspek pelayanan, pengamanan, maupun pembinaan, dapat berjalan semakin optimal.
Lapas Narkotika Pamekasan berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.
Editor : Badwi