BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG - Polsek Kedungdung berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DN (13) yang terjadi di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, serta membekuk terduga pelaku berinisial AH (54) di kediamannya pada Kamis (01/10/2026) sore.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut pertama kali diketahui oleh kakek korban pada Senin (28/09/2026) malam ketika hendak menuju ke belakang rumah.
Baca juga: Lansia 80 Tahun di Sampang Hantam Tetangganya Pakai Linggis Hingga Tewas
"Saksi yang merupakan kakek korban melihat langsung terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya, lalu spontan berteriak meminta bantuan warga hingga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sekitar sungai," katanya.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim S.E., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dapat dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan serta informasi berharga dari warga sekitar mengenai keberadaan pelaku.
Baca juga: Sakit Hati Teguran Sound System Dibalas Sewot, Mantu Tiri Bacok Mertua Hingga Tewas di Sampang
"Petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga tim gabungan Polsek Kedungdung langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Proses penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungdung bersama Kanit Reskrim dan anggota yang kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban berwarna merah tua kombinasi krem serta satu potong sarung berwarna cokelat milik terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Pasal 473 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHP jo. Undang-Undang Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 415 Ayat 1 huruf b KUHP atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Editor : Taufik