BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.H (54) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berinisial D (13), seorang anak di bawah umur asal Surabaya.
Penangkapan yang dipimpin oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedungdung ini dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi beromor LP/B/320/X/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Dendam Berujung Maut di Sampang, Kakek 79 Tahun Tega Bantai Tetangga Pakai Linggis
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim, S.E., M.M., dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa terungkapnya aksi bejat ini bermula saat kakek korban memergoki langsung tindakan terduga pelaku di belakang rumahnya pada Senin, 28 September 2026. Mengetahui kejadian tersebut, kakek korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya pelapor berinisial E.W melaporkan perbuatan tersebut secara resmi ke Mapolres Sampang.
"Aksi persetubuhan dan pencabulan ini diperkirakan terjadi sepanjang bulan September 2026. Kakek korban memergoki secara langsung perbuatan pelaku di lokasi kejadian, lalu berteriak meminta bantuan warga dan segera membuat laporan kepolisian," katanya. Jumat (2/10/2026).
Kapolres Sampang menambahkan, seusai mengantongi laporan serta hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, jajaran Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan terduga pelaku. Petugas gabungan berhasil menyergap A.H di kediamannya tanpa ada perlawanan sedikit pun sebelum membawanya ke Mapolres Sampang.
Baca juga: Polsek Kedungdung Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang
"Terduga pelaku A.H kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara, salah satunya berupa satu stel pakaian milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku A.H adalah dengan melontarkan ancaman kekerasan fisik agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.
"Modus yang digunakan terduga pelaku yakni dengan memberikan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti keinginannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa baju milik korban untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," terangnya.
Baca juga: Lansia 80 Tahun di Sampang Hantam Tetangganya Pakai Linggis Hingga Tewas
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka A.H kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Taufik