Berita-compasnews.com, Mangupura. Bali - Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang porter berinisial NE (31), laki-laki, asal Tabanan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang milik penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Korban diketahui berinisial BTW (25), laki-laki, warga Nganjuk, Jawa Timur. Korban diduga kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam tas ransel saat berada dalam proses penanganan bagasi di Make Up Area.
Baca juga: Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Kenal Pamit Pejabat dan Purnabakti
Kasus tersebut terungkap setelah pihak terkait menerima informasi mengenai kehilangan uang milik korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan internal dan pengecekan rekaman CCTV di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik.
Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat adanya aktivitas mencurigakan dari seorang porter yang berada di sekitar conveyor. Porter tersebut diduga membuka dan meraba tas milik penumpang yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengembalikannya ke conveyor.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, petugas keamanan bandara kemudian mengamankan porter yang diduga melakukan aksi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban. Selanjutnya, petugas Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi bahwa uang tersebut berada di tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Kuta.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga merupakan bagian dari uang milik korban.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju warna orange hitam dan satu buah pas bandara atau kartu akses.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang disampaikan, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nengah Mantra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima laporan dari pihak terkait.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan pencurian, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan awal, pengecekan CCTV, pengamanan terduga pelaku serta penggeledahan untuk mencari barang bukti,” ujar AKP I Nengah Mantra.
Baca juga: Patroli Bersama TNI AU dan Avsec, Polres Bandara Perkuat Pengamanan Terminal Internasional
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga mengambil uang dari dalam tas milik korban saat berada di area conveyor.
“Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga berkaitan dengan uang milik korban. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti yang diperlukan.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen memberikan pelayanan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat maupun pengguna jasa bandara. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modus yang dilakukan yakni dengan membuka dan meraba tas milik penumpang yang berada di conveyor dan dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil uang yang berada di dalamnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan pengecekan CCTV, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, mengamankan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengimbau seluruh pengguna jasa bandara agar selalu memperhatikan keamanan barang bawaan, khususnya barang berharga yang dibawa selama berada di kawasan bandara.
“Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama stakeholder terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sebagai implementasi prinsip operasional kepolisian Kapolri Jendral Polisi Suyudi Aryo Seto personil Polri harus cepat tanggap dalam memberikan respon pelayanan dan penegakan hukum” pungkasnya.
Editor : Badwi