KWI Pamekasan Desak Evaluasi Pelayanan PDAM, Dasar Tagihan dan Denda Dipertanyakan

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Pamekasan -Tak berhenti pada audiensi yang dinilai belum memberikan kejelasan, Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan telah resmi melayangkan surat kepada Bupati Pamekasan pada Jumat (16/10/2026).

Melalui surat tersebut, KWI meminta perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan pelayanan PDAM yang dikeluhkan masyarakat Desa Panglegur dan Desa Delegan.

Baca juga: Dua Kasus Jadi Sorotan, KWI Tantang Polres Pamekasan Tunjukkan Ketegasan Penegakan Hukum

Ketua KWI Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kontrol sosial untuk mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

KWI meminta pemerintah daerah menelusuri dasar penghitungan tagihan air, mekanisme pemberian kuitansi, fungsi serta pencatatan meter air, hingga dasar hukum penerapan denda bagi pelanggan yang melakukan penyambungan air tanpa sepengetahuan PDAM.

Menurut KWI, apabila pelanggan dapat dikenai denda berlipat karena dianggap melanggar ketentuan, maka aturan yang menjadi dasar sanksi tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka. Di sisi lain, pelanggan berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tagihan dan bukti pembayaran mereka.

KWI juga meminta agar pihak PDAM diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi resmi sehingga persoalan ini dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Kini, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan penjelasan resmi manajemen PDAM menjadi hal yang dinantikan.

KWI menegaskan, masyarakat bukan hanya berkewajiban membayar tagihan air, tetapi juga berhak memperoleh transparansi, kepastian aturan, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru