Polres Tanjung Perak Tindak Peredaran Narkoba di Kampung Kunti, 17 Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya — Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Pemerintah Kota Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya memperkuat upaya pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Sebanyak 17 orang yang diamankan dalam penindakan pada Rabu (14/10/2026) direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendorong perubahan kawasan Jalan Kunti menjadi Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba). Jumat (16/10/2026). 

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu Lintas Daerah

Rekomendasi rehabilitasi diberikan BNNK Surabaya setelah melaksanakan asesmen terpadu pada Kamis (15/10/2026) atas permohonan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 17 orang yang menjalani asesmen, sebanyak 16 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, ke-17 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna narkoba dan/atau pecandu narkotika sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, petugas mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang positif narkoba, sedangkan empat orang lainnya negatif.

Dari empat orang dengan hasil tes urine negatif tersebut, dua orang diketahui memiliki barang bukti narkotika seberat 0,35 gram. Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti, sebanyak 17 orang diajukan untuk menjalani asesmen terpadu melalui BNNK Surabaya.

Sementara itu, dua orang lainnya dikembalikan kepada keluarga karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti pada mereka.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 52 paket kecil sabu, 54 alat isap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu kotak uang, dua buku rekapan, 11 telepon seluler, satu mesin press, 29 sekop plastik, 56 klip plastik bekas pakai, 39 korek api gas, satu karung klip plastik kosong, serta delapan senjata tajam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajaran yang diwakili Kasi Humas Iptu Suroto dan Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan awal.

Pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan aktivitas peredaran narkotika sekaligus mencegah kawasan tersebut kembali menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Dirikan Dua Pos dan Tingkatkan Patroli

Sebagai langkah tindak lanjut, aparat bersama pemerintah daerah mendirikan dua pos pemantauan di sekitar Jalan Kunti. Satu pos ditempatkan di perempatan wilayah barat, sedangkan satu pos lainnya berada di pertigaan arah timur.

Baca juga: Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Imbau Sopir Truk Manfaatkan Buffer Area

Untuk sementara, kedua pos tersebut beroperasi secara situasional. Namun, keberadaannya berpeluang dijadikan permanen sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.

Pengamanan melibatkan personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek setempat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, serta tokoh dan perangkat masyarakat.

Selain itu, patroli rutin akan terus dilakukan melalui sinergi kepolisian, Pemerintah Kota Surabaya, dan BNNK Surabaya. Pendekatan yang diterapkan mencakup langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.

Pemkot Surabaya Dorong Jalan Kunti Menjadi Kampung Bersinar

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk mengubah kawasan Jalan Kunti menjadi Kampung Bersinar. Komitmen tersebut disampaikan Zaini, Asisten I Pemerintahan Kota Surabaya, yang mewakili pemerintah kota dalam konferensi pers bersama kepolisian, BNNK Surabaya, dan awak media.

Sebagai langkah awal, Pemkot Surabaya telah melakukan pendataan warga dengan melibatkan lurah, camat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun program penanganan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kawasan tersebut.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Lakarsantri, Sita 42 Gram Sabu

Tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Warga akan diarahkan mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan agar memiliki keterampilan dan peluang usaha yang produktif. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan terhadap ancaman narkoba.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BNNK, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menangani persoalan narkotika secara berkelanjutan.

Melalui pendirian pos pemantauan, patroli rutin, pendataan warga, asesmen, rehabilitasi, serta pemberdayaan ekonomi, kawasan Jalan Kunti diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, produktif, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mengubah stigma negatif yang selama ini melekat pada kawasan Jalan Kunti, menuju lingkungan yang lebih sehat dan memberikan harapan baru bagi masyarakat.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru