Curi Genset dan Ponsel Pakai Agya Kuning, Dua Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

Reporter : Taufik

BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG – Anggota Polsek Sokobanah jajaran Polres Sampang berhasil meringkus dua pemuda berinisial FN (25) dan FS (28) lantaran nekat melakukan aksi pencurian mesin genset dan ponsel milik seorang ibu rumah tangga berinisial S (47) di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Jumat (16/10/2026) lalu.
​

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku secara bersama-sama di area pekarangan tertutup rumah korban pada pagi hari.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan, Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

​"Pelapor atau korban saat itu melihat terduga pelaku FN masuk ke dalam area rumah dan mengambil satu unit mesin genset serta ponsel milik korban. Korban sempat berusaha mengejar dan meminta barangnya kembali, namun pelaku bersama temannya langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning ke arah barat," katanya.
​

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000, yang terdiri dari satu unit mesin genset merk Pacific PG-2900 DX dan satu unit ponsel merk Vivo Y29t warna hijau.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Cikunir Berawal dari Komunikasi Lewat Instagram, Polisi Amankan Enam Pelajar

​"Setelah menerima laporan dari korban, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku di sebuah rumah di Dusun Polay Daya pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB," ungkapnya.

​Dalam proses pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan bahwa barang bukti berupa mesin genset hasil curian telah digadaikan di wilayah Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang.

Baca juga: Diduga Hindari Kendaraan Lain di Tikungan Jalan Raya Toroan, Mobil Pick Up Pengangkut Telur Terguling dan Hantam Tiang

​"Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti genset dari lokasi pegadaian tersebut beserta ponsel milik korban, yang kini seluruhnya telah dilimpahkan ke Mapolres Sampang guna penanganan hukum lebih lanjut," jelasnya.

​Atas perbuatannya yang didasari motif ekonomi tersebut, kedua pelaku kini ditahan di Polres Sampang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam buronan petugas (DPO).

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru