Berita-compasnews.com, SAMBAS, KALBAR — Sengkarut sengketa agraria di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, menuntut kehadiran negara secara konkret. Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan untuk meminggirkan hak hidup warga lokal.
Hal ini menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Utama DPRD Kabupaten Sambas pada Selasa (20/10/2026). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., tersebut membongkar tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air dengan otoritas kehutanan.
Lerry menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini mutlak harus mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan. Penegakan hukum dan fungsi konservasi lingkungan adalah keharusan, namun tidak boleh melanggar hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tujuh Tuntutan Warga: Tolak Kriminalisasi hingga Tuntutan Kompensasi Rp133,5 Miliar
Dalam forum tersebut, masyarakat tiga kampung menyampaikan tujuh tuntutan krusial yang menyoroti perampasan ruang hidup dan dugaan intimidasi. Sorotan utama tertuju pada penetapan Suryanto Gao sebagai tersangka oleh Gakkum Kehutanan. Masyarakat mendesak agar status tersangka tersebut dicabut, menegaskan bahwa tindakan mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur bukanlah tindak pidana kejahatan.
Masyarakat menuntut penataan ulang tata batas kawasan yang selama ini dinilai sepihak dan buta terhadap sejarah penguasaan lahan oleh warga jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai TWA. Sebagai bentuk akumulasi kerugian selama puluhan tahun, warga turut mengajukan tuntutan kompensasi senilai Rp133.536.000.000. Angka ini merupakan kalkulasi dari kerugian 428 Kepala Keluarga (KK) selama 26 tahun (2000–2026), yang menuntut pertanggungjawaban mutlak dari negara atas ketidakpastian tata ruang yang merampas sumber penghidupan mereka.
Rekomendasi DPRD dan Potensi Eskalasi ke Tingkat Pusat
Merespons tuntutan tersebut, DPRD Kabupaten Sambas mengeluarkan rekomendasi tegas. Kepada Gakkum Kehutanan, DPRD mendesak penghentian proses penyidikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dewan menuntut transparansi tata batas kawasan yang harus segera ditandai secara jelas agar tidak terus menjadi jebakan hukum bagi masyarakat kecil.
Pemerintah daerah juga didesak segera membentuk tim khusus yang melibatkan tokoh adat untuk mengawal usulan revisi perubahan kawasan hutan. Mengingat riwayat mediasi sengketa lahan di tingkat kabupaten kerap berujung buntu tanpa keputusan eksekutif yang definitif, penyelesaian administratif ini membutuhkan eskalasi.
Apabila instansi daerah tidak mampu memberikan kepastian hukum, persoalan ini mendesak untuk ditarik ke tingkat kementerian. Keterlibatan langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Transmigrasi menjadi opsi krusial guna mengurai tumpang tindih peruntukan lahan negara dengan hak keperdataan masyarakat yang telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.
Polemik TWA Sungai Bening adalah ujian nyata bagi penegakan keadilan sosial di Kalimantan Barat. Tindak lanjut dari rekomendasi ini kini dinantikan publik. Penyelesaian tidak boleh sekadar berhenti pada tumpukan dokumen administratif, tetapi harus mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, menghormati kearifan lokal, dan selaras dengan konstitusi dasar negara.
Editor : Badwi