BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menggerebek lokasi yang diduga kuat menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Jumat (16/10/2026) siang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa operasi penindakan tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan puluhan personel gabungan Satresnarkoba.
"Memang benar pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Sampang telah melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong," katanya.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H., bersama jajaran perwira dan 26 personel yang dibagi menjadi dua tim operasional setelah menerima arahan pimpinan di Mapolres Sampang.
"Personel di lapangan melakukan upaya penangkapan, penggeledahan, hingga pembongkaran tempat-tempat berupa warung atau bilik yang difungsikan sebagai lokasi mengonsumsi sabu di wilayah tersebut," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari hasil penyisiran di dua lokasi target operasi, petugas menemukan sedikitnya 18 bilik konsumsi serta mengamankan berbagai barang bukti pendukung tindak pidana narkotika.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 buah bong, 8 pipet kaca bening, 3 kompor sabu, puluhan plastik klip, charger HT untuk memantau kedatangan petugas, hingga lembaran kertas memuat nomor rekening dan akun dompet digital yang diduga untuk transaksi," jelasnya.
Seluruh bilik yang ditemukan di lokasi langsung dihancurkan oleh petugas, sementara barang bukti diangkut ke Mako Polres Sampang disertai pemberian imbauan edukatif kepada warga dan tokoh setempat agar bersama-sama menjaga keamanan serta menjauhi narkoba.
Editor : Taufik