Berita-compasnewscom, Kayong Utara – Perselisihan terkait dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 2.800 hektar di Desa Matan Jaya hingga kini belum menemui titik terang. Ketua Perundohan Tanah Simpang (Pertasim), Gusti Bujang Emas, menyatakan telah berupaya melakukan penyelamatan secara hukum, namun laporan yang diajukan ke Polres Kayong Utara pada tanggal 26 Oktober 2026 ditolak.
Baca juga: Pelaku Setubuhi Siswi SMA Simpang Hilir, Keluarga Korban RK Kecewa, Polres KKU Jadi Sorotan
Menurut Gusti Bujang mas, laporan tersebut sudah dilengkapi dokumen SK Kementerian dan SK Bupati Kayong Utara. Namun, ia menyampaikan bahwa alasan penolakan adalah warga maupun lembaga tidak memiliki legal standing untuk melaporkan, dan hanya pejabat pemerintah yang dianggap berwenang untuk mengajukan laporan tersebut.
"Kami membawa bukti resmi, tetapi dikatakan kami tidak punya kedudukan hukum; hanya pejabat pemerintah yang dapat bertindak," tutur Gusti Bujang mas.
LP2B sendiri merupakan lahan pertanian yang telah ditetapkan secara resmi untuk dilindungi guna mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto. Secara definisi, lahan tersebut seharusnya dilindungi agar tidak dialihfungsikan menjadi tanaman keras seperti kelapa sawit maupun non‑pertanian seperti pabrik, perumahan atau ruko. Hal ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) terkait pengecualian untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Yang menjadi sorotan publik adalah dugaan alih fungsi lahan di lingkungan PT CUS. Belum diketahui secara jelas kepada siapa oknum petinggi perusahaan membeli lahan tersebut, serta apakah perubahan fungsi lahan seluas 2.800 hektar – yang juga mencakup kawasan konservasi dan cagar budaya – telah mendapatkan izin resmi.
"Kawasan ini bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga hutan yang harus kita lestarikan untuk ketahanan pangan. Sekarang terlihat sudah banyak ditumbuhi kelapa sawit milik oknum pengusaha dan oknum perusahaan," ungkap Gusti Bujang mas.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, serta Polres Kayong Utara segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa status izin, dan memberikan penjelasan terkait alasan penolakan laporan tersebut. Warga juga meminta agar tidak ada lahan LP2B yang dialihfungsikan tanpa prosedur hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT CUS maupun Polres Kayong Utara terkait penolakan laporan dan dugaan alih fungsi lahan. COMPAS NEWS akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Baca juga: Kapolres Kayong Utara Akan Segera Menindaklanjuti Kasus Persetubuhan Siswi SMA di Simpang Hilir
Editor : Badwi