BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang mencatat sebanyak 1.798 pelanggar lalu lintas terjaring sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama sepuluh hari pertama gelaran Operasi Patuh Semeru 2026 di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Kegiatan penertiban berskala daerah ini dilaksanakan sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang sebagai langkah tegas jajaran kepolisian dalam mengedukasi pengguna jalan, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi risiko fatalitas korban di jalan raya.
Baca juga: Polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026: Bagikan Helm untuk Pengendara Tertib
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sulaiman S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan penindakan hukum pada tahun ini mengusung pendekatan kombinasi antara teknologi digital berbasis ETLE dan penindakan langsung secara kasatmata di lapangan. Selain memaksimalkan tilang elektronik, petugas Satlantas Polres Sampang juga mulai memberlakukan sistem tilang manual secara bertahap memasuki pekan kedua pelaksanaan operasi pada awal November 2026.
"Operasi Patuh Semeru 2026 ini kami gelar untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan serta marka jalan yang ada," katanya. Kamis (5/11/3026)
Lebih lanjut, AKP Sulaiman menegaskan bahwa rangkaian penertiban ini tidak semata-mata berfokus pada pemberian sanksi administratif bagi para pelanggar lalu lintas. Langkah ini ditujukan sebagai bentuk tindakan pencegahan dini guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di sepanjang jalur lalu lintas wilayah Kabupaten Sampang.
Baca juga: Satlantas Polres Sampang Terjunkan Personel Turjawali Amankan Arus Lalu Lintas di SPBU Pliyang
"Kedisiplinan berlalu lintas adalah cerminan budaya berkendara yang aman bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, sehingga masyarakat diharapkan tidak mengabaikan kelengkapan berkendara," ungkapnya.
Berdasarkan rekapitulasi data hasil operasi selama sepuluh hari pertama, penegakan hukum melalui ETLE berhasil menjaring 1.798 penindakan digital, sementara penindakan persuasif berupa teguran simpatik disalurkan sebanyak 6.049 kali kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Secara terpisah, KBO Lantas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasyidi, mendampingi Kasatlantas merinci penindakan tilang manual di lapangan yang tercatat sebanyak 34 kasus. Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm standar sesuai ketentuan Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sebanyak 23 kasus.
Sementara itu, sisa penindakan tilang manual lainnya menyasar pelanggaran Pasal 285 terkait kelengkapan teknis serta keabsahan surat-surat kendaraan sebanyak 11 kasus.
Melalui perpaduan penindakan tegas dan edukatif ini, Satlantas Polres Sampang berharap tingkat kepatuhan serta kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang.
Editor : Taufik