Diduga data Pekerja CV Surya Kencana Asembakor Carut Marut, GAPKM Siapkan Laporan ke APH

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Probolinggo – Dugaan ketidaksinkronan data kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di ygCV Surya Kencana Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, semakin menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut perbedaan jumlah pekerja dengan data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tetapi juga kejanggalan surat klarifikasi perusahaan tertanggal 4 September 2026 sebagai jawaban atas somasi DPP GAPKM pada 2 September 2026. GAPKM mempertanyakan keakuratan informasi yang disampaikan perusahaan karena terdapat perbedaan redaksi dalam dua salinan surat, khususnya mengenai segmen kepesertaan BU dan PBI JK. Padahal, PBI JK merupakan kategori kepesertaan Jaminan Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah surat klarifikasi tersebut benar-benar disusun berdasarkan data administrasi resmi BPJS atau sekadar pernyataan sepihak perusahaan, 30/10/2026.

Dalam surat klarifikasinya, CV Surya Kencana mengklaim seluruh karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan menyebut pendaftaran sejak 2015 dengan pembaruan data sebanyak 301 peserta pada 2022 untuk BPJS Ketenagakerjaan dan 301 peserta pada 2025 untuk BPJS Kesehatan. Namun, data BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya diperoleh GAPKM menunjukkan 42 peserta pada 2019 dan 249 peserta pada 2023. Perbedaan angka tersebut membutuhkan penjelasan dan pembuktian melalui dokumen resmi. Lebih serius lagi, muncul dugaan bahwa sepanjang periode 2015–2025 terdapat pekerja yang masih tercatat menggunakan segmen PBI JK maupun BP Pemda. Jika terbukti pekerja yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pekerja penerima upah, sementara pembiayaan jaminan kesehatannya tetap dibebankan kepada pemerintah, kondisi tersebut patut diperiksa karena berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran penggunaan anggaran publik.

Baca juga: Diduga Abaikan Hak Jaminan Sosial Pekerja Bertahun-tahun, CV Surya Kencana Probolinggo Disorot GAPKM

Secara hukum, Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya serta memberikan data secara lengkap dan benar. Pasal 17 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Bahkan, berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013, apabila pemberi kerja tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah teguran tertulis pertama dan kedua, dapat dikenakan denda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, terhitung sejak berakhirnya teguran tertulis kedua. Jika kewajiban dan denda tidak dipenuhi, perusahaan juga dapat dikenai pembatasan pelayanan publik tertentu, termasuk perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, dan perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian, persoalan ketidakpatuhan kepesertaan BPJS bukan perkara administratif tanpa konsekuensi hukum.

Baca juga: Penahanan Kabag Hukum Probolinggo, Kamil Wahyudi Desak Pemkab Segera Ambil Langkah Administratif

Tidak berhenti pada sanksi administratif, Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga mengatur ancaman pidana bagi pemberi kerja yang melanggar Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), yakni tidak menyetorkan iuran yang telah dipungut dari pekerja atau tidak membayar iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memuat ketentuan mengenai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur. Pasal 62 mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang secara tegas disebutkan dalam pasal tersebut. Penerapannya terhadap persoalan surat klarifikasi ini tetap harus diuji berdasarkan ruang lingkup dan unsur pelanggarannya, bukan otomatis dikenakan hanya karena terdapat perbedaan redaksi surat.

Ironisnya, setelah GAPKM melayangkan somasi, CV Surya Kencana disebut telah mengubah kepesertaan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Namun, perubahan status saat ini tidak serta-merta menghapus atau menjawab persoalan masa lalu. Pertanyaan mendasarnya, bagaimana status perlindungan jaminan sosial para pekerja selama periode 2015–2025 ? Apakah seluruh pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan, atau sebagian justru masih menggunakan kepesertaan PBI JK dan BP Pemda? GAPKM meminta agar rekam jejak kepesertaan, daftar pekerja aktif, tanggal pendaftaran, riwayat perubahan segmen, pembayaran iuran, serta kesesuaian data perusahaan dengan database resmi BPJS dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai perubahan administrasi setelah somasi justru menutupi persoalan yang belum terjawab selama bertahun-tahun.

Baca juga: At-Taufikiyah Berangkatkan 55 Jemaah Umrah, Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Kenyamanan

Redaksi

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru