Maling Perhiasan Emas, Pemuda Asal Sumbersuko Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo

berita-compasnews.com

BeritaKompas.com, MALANG - Aparat kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Pemuda tersebut, berinisial AF (22), berasal dari Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa AF berhasil diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu (22/11/2023) oleh Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo. Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Wisi Utami (26), yang kehilangan satu kotak perhiasan emas pada 19 November 2023 di Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo.

“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (23/11/2023).

Dalam pencurian tersebut, korban tidak hanya kehilangan perhiasan emas, tetapi juga uang tabungan sekitar Rp 2 juta. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi.

“Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. AF akhirnya ditangkap di rumahnya, dan saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban.

AF mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mencongkel jendela dapur, masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil perhiasan serta uang yang disimpan dalam lemari. Modus ini diikuti dengan keluar melalui pintu belakang.

“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” ungkapnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo. Tersangka dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam pencurian di tempat lain.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru