Diduga SMAN 2 Nganjuk Langgar Perpres Nomor 87 Tahun 2016

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Nganjuk - Dengan adanya kegiatan HUT yang akan diselenggarakan oleh SMAN2 nganjuk serta adanya informasi dari orang tua murid bahwa pihak sekolah meminta sumbangan yang ditetapkan sebesar 150 ribu per siswa diduga pihak SMAN2 nganjuk telah melanggar Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang macam pungli disekolah.

"Seperti yang disampaikan oleh marji selaku Wakasek kesiswaan pada hari Senen(04/12/2023),membenarkan adanya biaya 150 ribu untuk HUT,tetapi sampai saat ini hanya beberapa saja yang sudah membayar,dan bagi siswa yang mendapatkan PIP tidak dipungut biaya,sifatnya tidak wajib,saat ditanya selain biaya HUT apa saja yang harus dibayar oleh orang tua siswa,ada juga membayar untuk kegiatan OSIS per semester dikenakan biaya 129 ribu,untuk membiayai kegiatan OSIS,kalau seandainya kegiatan tersebut kita ambilkan dari dana BOS tidak cukup.

"Padahal berdasarkan himbauan dari gubernur Jatim,bahwa pihak sekolah dilarang menjual kain seragam,pihak sekolah diminta jangan mengadakan study tour untuk sementara waktu,tetapi pihak sekolah tidak memperhatikan himbauan dari gubernur jawa Timur,dan jelas ada suatu pembiaran tentang adanya pungli serta kurangnya saber pungli dalam menyikapinya.bersambung

(Sony)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru