Beritakompas.com, Nganjuk - Dinas pendidikan propinsi sudah seharusnya melakukan penertiban dan tindakan bagi sekolah tingkat menengah,sesuai dengan intruksi dari gubernur Jawa Timur,tentang larangan sekolah menjual kain seragam,serta pungutan lainnya yang sifatnya terlalu membebankan terhadap orang tua siswa sampai himbauan sementara tidak boleh mengadakan study tour.berdasarkan informasi dari orang tua siswa,SMAN2 nganjuk melakukan pungutan biaya sebesar 150 ribu,dan untuk semester 2 ini ada pergantian baju seragam batik.
"Hasil konfirmasi media beritakompas.com pada hari Senen(4/12/2023),dengan marji selaku Wakasek kesiswaan,membenarkan adanya penarik,an biaya untuk kegiatan HUT Januari mendatang,tetapi itupun tidak semuanya diminta biaya,yang mendapatkan bantuan PIP dibebaskan dan sampai hari ini baru beberapa murid yang membayar.saat disinggung pungutan selain acara HUT,lanjut penjelasan marji,biaya untuk kegiatan OSIS per semester Sebesar 129 ribu,kan kegiatan OSIS meliputi pelatihan Pramuka dan masih banyak lagi kalau diambil kan dari dana BOS tidak cukup.itu pun sudah dibahas dengan komite.
"Dengan adanya pungutan disekolah belum ada suatu tindakan tegas atau larangan dari pihak terkait,terkesan adanya pembiaran walau sudah ada PERPRES nomor 87 tahun 2016.
Sampai berita ini di unggah pihak Evi selaku kepala dinas KCD pendidikan belum bisa ditemui untuk konfirmasi lebih lanjut.bersambung
(Sony)
Editor : Badwi