Wartawan di larang Liputan di ajang Road Race Peringati Hari jadi Kabupaten Sampang ke 400

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Sampang - Aksi larangan peliputan masih sering terjadi dan alami oleh wartawan hal ini terjadi ketika wartawan akan meliput atau memotret kegiatan lomba Road race di kabupaten dalam menyambut hari jadi kota sampang di Alun alun kebanggaan kota sampang yang di lakukan oleh seorang yang oknum petugas pintu masuk,Oknum tersebut di ketahui berinisial Y. Minggu 24/12/2023.

Bila kita melihat Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,pasal (2) menyatakan "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi,keadilan dan supremasi hukum".

Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap ketidak sopanan merupakan bentuk menghalanghalangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

Melarang kerja jurnalistik saat melakukan peliputan sangat melecehkan profesi dan marwah seorang jurnalis, Padahal dalam moment Road Race tersebut di adakan oleh pemkab sampang dalam menyambut hari jadi kabupaten sampang ke 400.

Sangat oknum Y di ajak bicara lewat telepon whastap mengatakan " Kordinasi dengan lima media yang telah di tunjuk dan udah masuk kominfo,Ini sungguh di sayangkan oknum Y tersebut,padahal media kita udah terdaftar di kominfo sampang,terang Umar pimpinan redaksi media berita kompas.

Sangat di sayangkan dalam ajang Road Race tersebut dalam menyambut hari jadi kabupaten sampang yang ke 400,yang mana harus di publikasikan ke masyarakat sampang,akan tetapi petugas pintu masuk berisial Y melarang jurnalis masuk untuk melakukan peliputan,Bahkan Y mengatakan kepada jurnalis tersebut nanti kalau mau masuk jam 2 siang aja.Pungkas Umar.

(Taufik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru