Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online Slot 

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Surabaya - Pria berinisial MA Bin SS (24) Tahun warga Jalan Bulaksari, Surabaya, akhirnya harus mendekam di balik jeruji penjara setelah aksi judi online dipergoki Unit Reskrim Polsek Krembangan.

Tersangka ditangkap saat berada di giras pelangi Jalan Wonokusumo. Dia saat itu sedang judi slot via online dengan memainkan judi star like princess.

Tersangka kala itu sedang berada di giras duduk sendiri dengan melihat handphone (HP). Polisi yang mendapat informasi jika ia memainkan judi online, langsung mencari keberadaan tersangka.

“Kita amankan tersangka saat bermain judi slot. Ia tidak bisa mengelak karena kami amankan saat bermain,”sebut Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono, Selasa (9/1/2014).

Lanjut tersangka ternyata sudah memainkan judi online tersebut sejak November 2023. Dari hasil pemeriksaan HP miliknya, polisi mendapat bukti ia sudah seringkali bermain judi.

“Sekali deposit sekitar Rp 200 – 300 ribu. Tersangka sudah sering, riwayat top up sudah banyak,”tegas Kompol Sudaryanto.

Kapolsek menambahkan, anehnya, meski pengangguran tersangka ini bisa transfer uang ke akunnya sangat banyak. Tersangka deposit untuk bermain judi online ini.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.“pungkasnya

Penulis: Badwi 

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru