Mahasiswa Tega Curi Motor Teman Sendiri, Terancam 5 Tahun Penjara

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, KOTA MALANG - Seorang mahasiswa berinisial Eki (22) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, DA (20). Eki yang berkuliah di salah satu PTS di Malang ini diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (14/2/2024).

Kejadian bermula saat Eki bertamu ke rumah DA di Jalan Candi Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing, pada Selasa (13/2/2024) malam. Saat itu, Eki sempat menanyakan kepada adik DA apakah motor Yamaha R15 miliknya disewakan atau tidak. Setelah mendapat jawaban bahwa motor tersebut tidak disewakan, Eki pamit pulang.

Namun, sekitar satu jam kemudian, adik DA dikejutkan dengan hilangnya motornya yang terparkir di gang dekat rumah. Kunci kontak motor yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tamu juga raib.

DA yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian membuat laporan kehilangan ke polisi. Pada hari yang sama, DA mendapat telepon dari Eki yang memberitahukan bahwa ada motor mirip milik adiknya terparkir di sebuah kafe di Jalan L.A Sucipto.

Bersama dengan polisi, adik DA kemudian mendatangi kafe tersebut dan mengamankan motornya. Eki yang kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan akhirnya mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa Eki dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

"Tersangka sudah ditahan dan kami amankan di Rutan Polresta Malang Kota," tegas Kompol Danang.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang di sekitar kita, termasuk teman sendiri.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru