Berita-Kompas.com, MALANG - Polisi telah menetapkan Ahmad Firdaus (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lawang, Kabupaten Malang. Konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (22/2) mengumumkan hal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari lima saksi serta korban, dan hasil visum.
"Dari hasil penyelidikan, korban sering kali mendapat perlakuan kasar dari tersangka selama berada di pondok pesantren. Tidak hanya kekerasan verbal, tapi juga kekerasan fisik," ujar Gandha.
Lebih lanjut, Gandha menambahkan bahwa perundungan yang dialami korban bukanlah kejadian sekali saja, melainkan sering terjadi. Korban pernah mendapat perlakuan kasar seperti ditendang dan diejek oleh tersangka, selain dari kekerasan verbal.
Sebelumnya, seorang santri berinisial S (16 tahun) telah melaporkan kasus perundungan yang dialaminya kepada polisi. Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nur Leha, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penanganan perkara.
"Dalam laporan tersebut, korban juga mengungkapkan bahwa dia telah mengalami berbagai bentuk penyiksaan dari pelaku, termasuk disetrika hingga mengakibatkan luka bakar di tubuhnya," jelas Nur Leha.
(Reagan)
Editor : Reagan