Polisi Menetapkan Ahmad Firdaus sebagai Tersangka Kasus Penyiksaan terhadap Santri di Lawang, Kabupaten Malang

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, MALANG - Polisi telah menetapkan Ahmad Firdaus (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lawang, Kabupaten Malang. Konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (22/2) mengumumkan hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari lima saksi serta korban, dan hasil visum.

Baca juga: Forkopimda Kabupaten Malang Gelar Rapat Setelah Mencuat di Media Sosial: Terkait Penarikan Karcis Liar di Wisata Air Terjun Tumpak Sewu

"Dari hasil penyelidikan, korban sering kali mendapat perlakuan kasar dari tersangka selama berada di pondok pesantren. Tidak hanya kekerasan verbal, tapi juga kekerasan fisik," ujar Gandha.

Lebih lanjut, Gandha menambahkan bahwa perundungan yang dialami korban bukanlah kejadian sekali saja, melainkan sering terjadi. Korban pernah mendapat perlakuan kasar seperti ditendang dan diejek oleh tersangka, selain dari kekerasan verbal.

Baca juga: Direktur Utama Beserta Jajaran Hadiri Pernikahan Vina dan Wahyu, Putri ke Tiga Pasangan H.Leman dan Hj.Sulaimah

Sebelumnya, seorang santri berinisial S (16 tahun) telah melaporkan kasus perundungan yang dialaminya kepada polisi. Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nur Leha, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penanganan perkara.

"Dalam laporan tersebut, korban juga mengungkapkan bahwa dia telah mengalami berbagai bentuk penyiksaan dari pelaku, termasuk disetrika hingga mengakibatkan luka bakar di tubuhnya," jelas Nur Leha.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Raya Rajekwesi, Kabupaten Malang, Pickup Terjun ke Jurang, Tujuh Orang Luka Ringan

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru