Unit Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil Bekuk Pelaku Jambret Mahasiswa Keputih

berita-compasnews.com

Beritakompas.com || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil bekuk pelaku jambret mahasiswa Keputih, di Jalan Keputihan Tegal Surabaya, pada hari Selasa 16 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaku bernama Achmat Dani Prayoga (26) Tahun alamat Jalan Medokan LV / 53 Surabaya.

Baca juga: Ormas Gaib Perjuangan Ancam Demo Terkait Misteri Hilangnya Handtraktor Alsintan

Sementara itu Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh SH., M.H., mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor atau korban pada saat itu korban mau ke kampus dan tas di taruh di bawah motor atau Dashboard.

"Seketika itu tas yang dibawah korban di tarik dari belakang berupa tas cangklong hitam yang berisi: 1 Laptop Lenovo warna Silver, 2 HP IPHONE warna hitam dan REDMI 9C warna biru, Dompet coklat isi KTP, SIM C, ATM BCA, ATM BNI, KTM PPNS,"kata Kompol M.Sholeh, M. Sholeh, SH., M.H., Senin (31/7/2023).

Baca juga: Pelaku Curanmor Usai Dihajar Warga, Terpaksa Menikah di Polsek Sukolilo

Lanjut kata Kapolsek Sukolilo, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 pukul 07.45 Wib. Unit Reskrim Polsek Sukolilo mendapati pelaku di Jalan IR. Soekarno, kemudian pelaku diamankan Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sukolilo guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti Kotak HP,"pungkas orang nomer satu di Mapolsek Sukolilo itu.

Baca juga: Polsek Simokerto Pelaku Tawuran dan Orang Tuanya, Berikan Sanksi Bersurat Kepada Kelima Remaja

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dani dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun.

(Bairi)

Editor :

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru