Kisah Pilu Haji David, Kehilangan Rumah dan Tanah Akibat Dugaan Kecurangan Bank Mega

berita-compasnews.com

BERITA-COMPASNEWS.COM, Malang --- H. David, seorang warga Jalan Kyai Mojo RT 18 RW 02 Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, berkeluh kesah setelah diduga menjadi korban kecurangan perbankan yang mengakibatkan kehilangan aset rumah dan tanahnya. Kisah ini bermula dari eksekusi lahan dan bangunan miliknya oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri Kepanjen pada tahun 2022.

H. David mengisahkan bahwa masalah ini bermula pada tahun 2012, saat ia mengalami kebangkrutan dan tidak mampu membayar pinjaman di Bank Mega yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 27, Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Pada tahun 2012, kondisi saya sedang kolaps dan tidak bisa bayar, kemudian saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya, apakah bisa di-restructuring atau ditata kembali karena usaha tiga-tiganya sedang pailit dan juga tutup," kata H. David pada Sabtu (11/5/2024).

Ia berharap Bank Mega memberikan kelonggaran, namun pihak bank menolak dan menuntut pelunasan penuh.

"Lah kalau saya harus nutup, atau saya harus bayar. Sementara untuk pemasukan saja tidak ada jelas tidak bisa," keluhnya.

Pihak bank kemudian menawarkan satu solusi, yakni pelunasan khusus dengan angka Rp. 330 juta. H. David sempat membayar Rp. 30 juta sebagai uang muka, namun sisa kekurangannya tidak mampu ia penuhi.

"Dengan perjalanan waktu, kekurangnya masih belum dapat, akhirnya saya meminta kelonggaran waktu dan meminta potongan kembali kalau bisa," ungkapnya.

Setelah negosiasi, jumlah pelunasan diturunkan menjadi Rp. 250 juta, namun H. David tetap tidak mampu melunasinya. Pada tahun 2016, ia diminta membuat surat pernyataan untuk permohonan pelunasan kredit sebesar Rp. 160 juta, dengan Rp. 30 juta yang sudah dititipkan dan Rp. 130 juta yang akan diajukan ke Bank Mega pusat.

Anehnya, tiga bulan setelah surat pernyataan tersebut dibuat, muncul seseorang yang mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut.

"Padahal saya tidak pernah ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang, kok bisa wong ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari Bank Mega pusat, kok tau-tau kesini kok katanya sudah mengaku pemenang lelang," ungkapnya dengan nada kecewa.

H. David pun mencoba mencari kejelasan ke Bank Mega, namun tidak pernah ditemui oleh pihak bank. Pada tahun 2020, ia menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Kepanjen mengenai eksekusi karena sudah ada keputusan.

"Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu, bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang," jelasnya.

Meskipun H. David telah menyatakan niatnya untuk melunasi kekurangan pembayaran, eksekusi tetap dilakukan. Eksekusi pertama dan kedua gagal, namun pada percobaan ketiga berhasil ketika H. David tidak berada di rumah. Setelah dieksekusi pada tahun 2022, rumah tersebut saat ini kosong dan tidak ada yang menempati.

Menurut informasi yang diterima H. David, pemenang lelang berasal dari Surabaya dan membeli rumah tersebut dengan harga Rp. 300 juta. Kisah ini menambah deretan kasus yang menunjukkan perlunya transparansi dan keadilan dalam proses perbankan dan eksekusi properti.

Hingga kini, H. David masih berjuang mencari keadilan atas kasus yang menimpanya. Harapannya, ada pihak berwenang yang mau mendengarkan dan memberikan solusi atas masalah ini sehingga ia dapat memulihkan kembali aset yang telah hilang.

Kisah ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak bank dan nasabah. Kasus H. David harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan menghindari kejadian serupa di masa depan. Pihak perbankan diharapkan dapat lebih empati dan memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam menghadapi nasabah yang mengalami kesulitan finansial.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru