Berikan Hak Jawab di Media, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Sudah Mengembalikan Satu Unit Sepeda Motor Mrek Aerox Milik Pak Amirudin

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kayong Utara -Terlampir sebuah surat pengembalian sepeda motor beserta dokumentasi penyerahan satu unit sepeda motor merk Aerox pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 jam 10:00 wiba di Kantor Polres Kayong Utara.

Pihak pertama SR mengembalikan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Aerox berserta surat kendaraa STNK dengan nopol KB 2902 IJ yang di terima langsung oleh pihak kedua Isnaidi perwakilan dari pemilik sepeda motor ahmadyani anak dari pak Amiruddin.Berdasarkan surat pernyataan pihak pertama dan pihak kedua yang dibuat tertanggal Sukadana 13 mei 2024 tentang kesepakatan pengembalian sepeda motor Merk Yamaha Aerox maka dengan ini pihak pertama telah mengembalikan kepada pihak kedua berupa satu unit sepeda motor beserta STNK Nya.Penyerahan juga di saksikan dari saksi dua belah pihak sebagai mana tercantum dibawa ini:1.Saudara Juminggu alamat desa gunung sembilan pekerjaan swasta.2.Jefry Antoni Simorangkir pekerjaan polri alamat Kayong Utara.Penyerahan di Mapolres Kayong Utara.Red

"Melalui Kasi propam polres kayong Utara AKP Jaminto menjelaskan bahwa hal ini hanya miskomunikasi saja antara pihak pertama dan Pihak kedua berserta para saksi.Seyogyanya bahwa unit sepeda motor tersebut sudah di kembalikan sesuai surat perjanjian pada Rabu tanggal 15 mei 2024 motor yang mana unit tersebut di serahkan anggota kami SR ke anak nya pak Amiruddin yang tinggal di kabupaten Ketapang,hanya saja miskomunikasi yang seharusnya pengembalian unit tersebut di ketahui oleh dari saksi kedua belah pihak yang bertanda tangan di surat pernyataan pada waktu dilakukan mediasi saat itu, seperti saudara Juminggu, Imbuh AKP Jaminto.

"Tambah nya, Menurut AKP Jaminto, bahwa Motor yang dimaksud yang digadaikan oleh Oknum anggota berinisial “SR” Sudah dikembalikan kepada pemiliknya pada tanggal sesuai yang tertera pada surat perjanjian.

” Sudah kami cek, bahwa Motor yang dipinjam Kepada Saudara SR itu sudah dikembalikan kepada pak Amirudin, melalui anaknya yang ada di Ketapang, atas persetujuan pak Amirudin pada hari Rabu tanggal 15 Mei sesuai kesepakatan dengan pak Isnaidi dan Saudara SR waktu di Polres itu, “terang AKP Jaminto melalui Sambungan WhatsApp Minggu(19/05/2024)

”Ini hanya miskomunikasi, karena tempatnya jauh, jadi dikembalikan kepada anaknya yang di Ketapang itu sudah seizin bapaknya, “kata AKP Jaminto.

Terkait bahwa dalam penyerahan tersebut tanpa sepengetahuan saksi yang dilibatkan dan ikut bertandatangan pada saat kesepakatan, Jaminto mengatakan itu miskomunikasi karena dia saat itu tidak berada di tempat dan sedang ada giat di Polda.

”Saat itu saya tidak ada di tempat, karena ada kegiatan di Polda, ada masalah lain. Untuk lebih jelas bisa dikomunikasikan dengan pak Isnaidi yang lebih tau mungkin lupa menyampaikan kepada saksi yang terkait, “tutup AKP Jaminto

(Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru