Polda Bali Buru Pelaku Pemalsuan Akun Media Sosial, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

berita-compasnews.com

BERITA-COMPASNEWS.COM, Denpasar. Bali - Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalsuan akun media sosial dan penipuan online. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (28/5/2024).

Kombes Jansen mengonfirmasi bahwa pada 11 Mei lalu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan resmi dengan Nomor Registrasi STPL/542/V/2024/SPKT Polda Bali. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan akun dan penipuan online yang dilakukan oleh terlapor dengan membuat akun palsu atas nama orang lain, termasuk salah satunya media sosial milik Nusa Bali.

Saat ini, Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali sedang intensif melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik akun palsu tersebut. Kombes Jansen menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dihadapkan dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apabila laporan tersebut terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana, pelaku pemalsuan akun media sosial atas nama orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal dua belas miliar rupiah,” tegas Kombes Jansen.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan media sosial. Salah satunya adalah terkait dengan pembuatan akun seperti permasalahan yang sedang kami tangani ini. Mari kita lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” ajak Kombes Jansen.

Kasus ini mencuat di tengah maraknya penipuan online dan pemalsuan identitas yang kian meresahkan masyarakat. Para pelaku seringkali memanfaatkan celah keamanan di media sosial untuk melakukan aksinya, yang tidak hanya merugikan korban secara materi tetapi juga mencemarkan nama baik.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks ini. Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan berbagai upaya untuk melacak dan menangkap pelaku, termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti penyedia layanan internet dan media sosial.

Kombes Jansen juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan siber yang mereka temui. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang aman dan nyaman.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung dan Polda Bali berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

Jurnalis : DaengEditor : Reagan

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru