Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana ITE Terkait Kesusilaan dan Pornografi

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya, - Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan kegiatan press release di gedung Humas Polda Jatim tentang pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE terkait Kesusilaan atau Pornografi. Kamis, 06/06/2024.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin oleh Ditreskrimsus Kombes Luthfi serta di dampingi oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa pelaku berinisial AAS, Laki-laki, 34 tahun, yang beralamatkan di jalan Sadang Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat muatan yang melanggar keasusilaan untuk diketahui umum.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Masih menurut Kombes Luthfi, pelaku berhasil ditangkap di jalan Sadang Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sekira pukul 23.00 Wib. Modus operandi Pelaku adalah membuat dan mengelola website yang menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila/pornografi (anak) untuk mendapatkan keuntungan.

Disini pelaku berperan dalam pembuatan website (CabeBokep) dengan link https://cabebokep.cyou! dan dari website bokepsin dengan link https://bokepsin.asia/, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting dan menggunggahnya

"Tersangka memperoleh keuntungan dari iklan Popunder Website miliknya tersebut sekitar 6.000 Dolar atau sekitar Rp.96.666.000 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) perbulan." Jelasnya.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Mengenai kronologinya, Kombes Luthfi juga memaparkan, tersangka membuat website bermuatan asusila/pornografi (anak) sejak tahun 2020, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari web bokepsin dengan link https://bokepsin.asia/. Selanjutnya masuk ke dalam wp- admin website miliknya untuk melakukan posting dan menggunggahnya kedalam web (CabeBokep) dengan link https://cabebokep.cyou.

Keuntungan pelaku dari website yang dimilikinya diperoleh dari iklan popunder yaitu iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung ingin menonton video kesusilaan pada website milinya yang terlebih dahulu untuk melakukan klik pada halaman web. Rata-rata dalam 1000 (seribu) kali klik, mendapatkan $ 0.7. dengan total statistik kunjungan kurang lebih sekitar 141 juta orang yang mengunjungi website (CabeBokep) dengan link https://cabebokep.cyou, dan total pengunjung per halaman sekitar kurang lebih 5 miliyar jumlah klik pada website CabeBokep.

Barang Bukti Yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah Mini PC merk Geekom warna biru + charger, 1 (satu) buah handphone merk Poco warna kuning dengan nomor HP 0813838381xx, Imei1: 8690060639910xx, Imei2: 8690060639910xx, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna merah dengan nomor HP, Imei1: 3574631007768xx, Imei2: 3574631007768xx; juga 1 (satu) buah akun web hosting SPACESHIP, dan 1 (satu) buah akun web hosting CONTABO, serta 6 (enam) buah akun GMAIL, dan 1 (satu) buah akun cloud computing LINODE serta 27 (dua puluh tujuh) buah akun cloud computing RUNCLOUD, dan 280 (dua ratus delapan puluh) domain website bermuatan pornografi dan asusila; j. 1 (satu) buah akun paypall dengan menggunakan email ach anggiawan.s@gmail.com. serta 1 (satu) buah akun aplikasiluno crypto dengan menggunakan email achmad anggiawan.s@gmail.com.

Baca juga: Tim Basket Polda Jatim Juara 1 Kapolri Cup 2026

"Tersangka ini bekerja sendiri, jadi dia belajar secara otodidak dan di awal-awal itu ketika dia membuka website ini kemudian dia cukup banyak pengunjung lalu dikembangkan dan terakhir itu sekitar 280 website dan saat ini sudah di lakukan pemblokiran dan tersangka yang menampilkan kurang lebih 26. 000 video bermuatan asusila dan pornografi." Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dalam kurun waktu tahun 2024.

(Samsul A)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru