Polres Klungkung Menang Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Dana APBDes

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Klungkung. Bali - Kepolisian Resor Klungkung Polda Bali menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura sesuai bunyi Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Srp tanggal 2 Juli 2024 terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I D G P B selaku Perbekel di Desa T yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung terhadap dugaan Korupsi Dana APBDes Desa T periode Tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian Rp 402.071.011,28.

"Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Negeri Semarapura pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2024. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung." kata Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K.,S.I.K.,

Baca juga: Apel Sinergitas Polres Klungkung, Bupati Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas

Akp Made Teddy menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh Pemohon I D G P B selaku Perbekel di Desa T tersangka kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Desa T periode Tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian Rp 402.071.011,28 tersebut, melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Semarapura pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 . Penggugat yang merupakan Perbekel di Desa T di salah satu Desa di Wilayah Kabupaten Klungkung itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Desa T periode Tahun 2020 dan 2021

"Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Klungkung diwakili oleh tiga orang kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, Bahwa penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor. 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan, dengan demikian Termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkaannya mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya” Ucap Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K.,S.I.K.,

Baca juga: Polres Klungkung Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Klungkung.

"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka," ucap Perwira berpangkat AKP itu.

Baca juga: Polres Klungkung Terima Kunjungan Tim Supervisi Puslitbang Polri

Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K.,S.I.K., Pasca Putusan Pra Peradilan yang dimenangkan oleh Polres Klungkung, menyatakan bahwa proses hukum terhadap mantan perbekel Desa T yang dilaksanakan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung, akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan. Seperti halnya proses hukum terhadap Mantan Bendahara Desa T yang merupakan perkara split sing/Penyertaan dengan perkara mantan perbekel I D G P B proses hukumnya saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tutupnya.

(Daeng)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru