Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Judi online, 6 Tersangka Diamankan

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya ungkap kasus judi online diwilayah waru Sidoarjo Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan judi online di wilayah waru Sidoarjo.

Berdasarkan informasi tersebut anggota kami melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan mengamankan enam laki-laki diketahui berinisial RA (25)thn. ANH (37)thn. AK (25)thn. ASE (28) AW (42) thn. dan EHK (42)thn

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, didampingi Kasih Humas AKP Haryoko Widhi, SH , mengatakan, saat melakukan penangkapan ditemukan barang bukti 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 Perlengkapan Wifi, Laptop, 27 unit keyboard, CCTV, 2 unit Hp dan 4 buah kartu ATM.” terang AKBP Hendro Sukmono, saat jumpa pers rilis di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Jambret Maut di Depan Grand City, Korban Meninggal Dunia

AKBP Hendro menuturkan, Pelaku RA dan 5 orang karyawannya mengakui bahwa dirinya melakukan aktivitas judi online mendapat keuntungan perbulan Rp.900.000.000 - Sampai 1 miliar

"Akibat perbuatannya, ke 6 tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016," pungkas AKBP Hendro.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Total 45 Tersangka Diamankan

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru