Ada Proyek Tanpa Papan Informasi, Pengerjaannya Dilaksanakan di Lahan Pertanian di Desa Kiara Jangkung

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Masih banyak pengerjaan yang di luncurkan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Desa di kerjakan oleh Swakelola maupun Borong (Kontraktor). Salah satunya kegiatan pengerjaan di lahan pertanian tepatnya di Desa Kiara Jangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga pengerjaan dilakukan tanpa papan informasi. Hal tersebut banyak warga sekitar bertanya-tanya.

Ketua LSM GEGER BANTEN, angkat bicara, benar bahwa pekerjaan yang ada di lahan pertanian tersebut abaikan UU KIP dan sangat tidak sesuai dalam pengerjaannya pun diduga asal jadi.

Karena Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

(Metik Sumanto)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru