Polres Kayong Utara Panggil Saksi Kasus Dugaan Penipuan Oleh YT Warga Desa Pemangkat Sebesar 52 Juta

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Polres kayong utara memanggil beberapa saksi dugaan kasus penipuan oleh YT pelaku penipuan.Jumat 16 Agustus 2024.

Korban EV yang di kenal sebagai teman dekat diduga pelaku YT, menceritakan kepada awak media berita Kompas.berawal dari chatan via WhatsApp YT menghubungi korban EV untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usaha ,tak lama kemudian YT datang ke rumah korban EV membicarakan langsung akhirnya di pinjamkan oleh EV dengan bukti seperti menanda tangani kuntasi di atas materai Rp10,000awal nya pinjaman itu lancar pengembalian nya.

EV juga semakin percaya lalu pinjaman itu dilakukan lagi .untuk selamanya YT meminjam serta menjaminkan beberapa sertifikat dan SKT milik orang lain yang diduga milik orang lain di lengkapi identitas lain milik orang lain sebagai jaminan kepada korban EV.pinjaman selanjutnya lumayan besar karena diduga Pelaku YT memberikan pinjaman lagi kepada warga kurang lebih 21 orang yang kata nya juga untuk modal usaha,sebagian besar kaum emak emak ,Ujar EV

"Lanjut EV.pinjaman mencapai 52 juta YT mulai berulah tidak mau mengembalikan uang titipan oleh EV.akhirnya nya saya datang ke rumah YT mempertahankan uang tersebut selalu beralasan uang yang di pinjamkan lagi ke warga 21 orang belu juga di setor,gimana saya harus mengembalikan uang nya.Tiru EV apa yang sampaikan YT pada diri nya.merasa tidak puas dengan alasan itu EV coba menelusuri nama nama warga 21 orang yang di maksud oleh YT telah ikut meminjam uang milik nya.teryata warga yang di maksud merasa tidak pernah pinjam uang dengan YT.sebagian warga kesal telah di catut oleh YT telah ikut serta meminjam uang kepada EV.Dan beberapa warga juga menanda tangani surat pernyataan bahwa tidak pernah pinjam uang kepada YT.Red

"Ev merasa kesal ,sudah saya jadi korban penipuan,koq saya di laporkan suami YT ke polsek simpang hilir dengan laporan pengaduan pencemaran nama baik istri nya serta keluarga.Saya datang memenuhi panggilan undangan klarifikasi ke polsek simpang hilir siang.berselang 2 jam atau 3 jam di polsek ,YT dan suami nya hanya mampu mencicil 50ribu / bulan dari uang yang di titipkan EV sebesar 52juta.merasa tidak puas dengan kesanggupan YT.korban langsung menuju polres kayong utara melaporkan YT.

(Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru