Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Pandeglang

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Tahun anggaran 2024, Pengadilan Agama Pandeglang, Kementerian Agama Pandeglang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang menggelar sidang isbat nikah terpadu. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Nengala, Kecamatan Cikeusik, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Nengala, Sumarna, Camat Cikeusik, serta Kepala KUA Kecamatan Cikeusik, Sunjaya. Kamis 26/9/ 2024

Dalam sidang ini, turut hadir perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Pandeglang, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama MUI kecamatan Cikeusik setempat, termasuk RT dan RW Desa Nengala. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum dan administrasi kepada pasangan yang belum terdaftar secara resmi, agar mereka dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Baca juga: Tasyakuran Kelulusan dan Kenaikan Kelas SMPN 3 Cipeucang Berlangsung Sederhana dan Penuh Haru

Kepala Desa Nengala, Sumarna menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi. Dengan adanya isbat nikah terpadu ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengurus administrasi pernikahan mereka,” ujarnya.

Baca juga: Sidang PMH Dana Hibah di PN Gresik: Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum Kejagung Gagal Tunjukkan Surat Kuasa

Sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga, meningkatkan legalitas pernikahan, serta memperkuat nilai-nilai keluarga di masyarakat.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama di bidang hukum dan administrasi kependudukan

Baca juga: Klarifikasi Isu Penolakan MBG di Cibitung, MUI dan Dapur MBG Tegaskan Tidak Ada Penolakan

(Toni Metik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru