Polsek Matraman Berikan Pembinaan dan Pengajian Rutin Kepada Remaja Pelaku Tawuran

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Jakarta - Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo, SH memberikan pembinaan dan Pengajian rutin terhadap anak remaja yang terlibat tawuran di Mushola Polsek Matraman Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, kegiatan pembinaan ini bertujuan membuat para pelaku tawuran jera akan perbuatan yang melanggar hukum dan diharapkan para pemuda yang ada di wilayah Matraman jangan melakukan aksi tersebut, agar tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Kamis (17/10/24) malam.

Baca juga: IKASDA Adakan Syiar Muharrom dan Berikan Santunan ke 100 Anak Yatim Piatu

” Terhadap remaja yang terlibat tawuran ini, dilakukan pembinaan di Mushola yang diisi dengan sholat Mahgrib berjamaah dilanjutkan tausiah oleh Ustad Fahrurozi .” Tutur Kapolsek.

Remaja yang terlibat tawuran diberikan pembekalan dan renungan hati terkait dengan apa yang mereka lakukan yang bisa sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Iapun berpesan kepada para pelaku tawuran yg diamankan adalah generasi muda penerus bangsa maka dari itu tingkatkan keimanan dan ketakwaan serta bekali diri dengan kemampuan yg memadai guna menatap masa depan yg lebih baik.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Berikan Zakat Fitrah Kepada Tukang Becak dan Anak Yatim

” Jangan sia-siakan kepercayaan orang tua yg telah mendidik kalian hingga remaja saat ini maka dari itu buat orang tua kalian bangga dengan prestasi.” Ungkapnya.

Pihak Kepolisian berharap pencegahan aksi tawuran di masyarakat bagi lingkungan keluarga mempunyai peran penting. Karenanya orang tua diminta untuk peduli terhadap pergaulan anaknya agar menghindari kenakalan remaja yang bisa merugikan masyarakat.

Baca juga: Baksos Polri Presisi Polresta Malang Kota Bersama Mahasiswa Bersihkan Masjid Hingga Beri Bantuan Sembako

Dia menegaskan bahwa guna memberikan efek jera kepada para remaja tersebut, pihaknya pun memanggil para orang tua dari remaja yang berhasil diamankan tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Wawan Nugroho

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru