Sertifikat Hasil Verifikasi Kompetensi Mengemudi, Syarat Baru Bikin SIM A

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang - Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Satuan lalu lintas polres Sampang telah Sosialisasi Uji Praktek SIM kendaraan roda empat terbaru di Satpas Unit pelayanan SIM, Jl. Trunojoyo no 95 Sampang, Madura - Jawa Timur dan sudah teruji. Kamis (17/10/2024)

Baca juga: Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

Pentingnya Pendalaman Teori di Sekolah Mengemudi "Sesuai dengan sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat lantas Polres Sampang AKP Karnoto, perubahan itu berdasarkan dari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2188/X/YAN.11/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa: "Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan." Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga Sama.

Baca juga: Pick Up Terjun ke Laut di Camplong, Sopir Luka Usai Mobil Oleng Saat Hujan Deras

"Bagi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi, "pemohon wajib melampirkan foto copy surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan langsung oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan menunjukkan bekas aslinya kepada petugas SIM, "ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Polres Sampang Diduga Coba Perkosa Perempuan Calon Tersangka

"Dengan demikian , masyarakat atau pemohon masih wajib mengikuti ujian praktek SIM Tampa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri," ujar AKP Karnoto Satlantas polres Sampang.

(Taufik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru