Berita-compasnews.com, Pandeglang - Dugaan pungli di SDN Sumur Batu 3, Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Ada menyebut pungutan liar dari walimurid untuk pembangunan WC atau Toilet Sebesar Rp. 150.000,-.
Ketua Komite SDN Sumur Batu 3 "SATA" membantah kabar pungutan liar sarana dan prasarana murid yang mematok nilai minimal Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan terkesan dipaksakan kepada seluruh wali murid
Baca juga: Tasyakuran Kelulusan dan Kenaikan Kelas SMPN 3 Cipeucang Berlangsung Sederhana dan Penuh Haru
"SATA" menceritakan, awalnya, inisiatif untuk Pembangunan fasilitas sekolah seperti toilet atau WC tersebut tercetus bersama para walimurid yang kemudian tergerak ketika melihat fasilitas kurang layak dan tidak memadai untuk para siswa dan siswi di sekolah tersebut.
Awalnya, dengan tidak sengaja ketika saya mengobrol dengan wali murid dengan fakta yang ada dilapangan melihat sarana prsarana ini sangat kurang bahkan cukup memprihatinkan,” ungkapnya.
Diterangkannya, dari hasil pembicaraan bersama para wali murid maka tercetuslah gerakan bersama untuk membangun fasilitas kurang layak yang digunakan para murid yang tak lain adalah anak-anaknya, bahkan beberapa walimurid yang tidak berpartisipasi atau kurang mampu tidak dikenakan paksaan.
Akhirnya tercetuslah ide, untuk membangun Toilet atau WC SDN Sumur Batu 3 dengan cara memberikan sukarela seadanya dengan cara iklas, dan kami tidak mematok dengan kisaran yang ada dalam pemberitaan di salah satu media online, ada juga yang tidak memberikan ya kami tidak ada paksaan,’’paparnya kepada awak media.
Pihaknya hanya menyampaikan aspirasi dari para walimurid kepada pihak sekolah.
Bahwasannya kami selaku sebagai Komite adalah penyambung lidah wali murid ke pihak sekolah dan alhamdulilah aspirasi positif tersebut direstui pihak sekolah," terangnya.
Baca juga: Isu Pelunasan Tunggakan di SMA Negeri 1 Sukomoro Tidak Benar
Inisiasi tersebut jelas telah disepakati bersama para walimurid yang sempat dibahas bersama, hal itu disebabkan keinginan para walimurid belum dapat dipenuhi dari anggaran sekolah.
".SATA" Selaku Ketua Komite SDN Sumur Batu 3 juga membantah tuduhan dugaan telah terjadi transaksi Pungutan Liar (Pungli) serta paksaan dari pihak sekolah ataupun pihak Komite.
Namun sepertinya niat baik kami selaku komite yang juga bersama wali murid lainnya tidak mendapat dukungan penuh dari beberapa pihak, sehingga tujuan baik ini belum tercapai dan terealisasi,” terangnya.
Hal tersebut adalah pungutan yang terkesan dipaksakan sangat berbeda dari faktanya.
Baca juga: Klarifikasi Isu Penolakan MBG di Cibitung, MUI dan Dapur MBG Tegaskan Tidak Ada Penolakan
Diungkapkannya, hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Jadi sudah jelas, yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak," pungkasnya.
Toni Metik
Editor : Badwi