Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp 350 Juta

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Viral di media sosial terkait aksinya mencuri emas senilai 350jt Di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat, membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.

Hasilnya, pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polrestabes Surabaya Serahkan Bantuan Alat Pertanian kepada Petani Jambangan

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350 juta, Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra, Rabu (30/10/24)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan, Pelaku diketahui berinisial AM, warga Makassar. Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30, Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.

Lanjutnya, Dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer,dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa

Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.

Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Jambret Maut di Depan Grand City, Korban Meninggal Dunia

"Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,”pungkasnya.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru