Dua Oknum Pengacara Dilaporkan Polisi Oleh Kliennya Karena Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Awal mulanya korban inisial T bercerita kepada salah satu oknum pengacara inisial AM melalui telfon WhatsApp, bahwa korban ini bercerita akan membeli tanah dan bangunan tetapi Suratnya dimakan rayap, bahwa dari itu inisial AM menjelaskan kepada korban inisial T bahwa itu gampang/mudah.

Setelah komunikasi melalui WhatsApp tersebut akhirnya inisial AM mengajak korban inisial T dan penjual tanah dan bangunan bertemu ditempat rumah makan yang berada di jalan Diponegoro Surabaya, pada tanggal 2 Desember 2023.

Baca juga: Lanjut Proses Hukum: Dua Oknum Pengacara Dua Kali Gagal Mengindahkan Korban, Terkait Kasus Penggelapan dan Penipuan

Pada saat itu inisial AM dan di temani inisial MT ini meminta biaya pengurusan sebesar 10.000.000." ujar kuasa hukumnya korban kepada seorang awak media ini saat di wawancarai pada Sabtu (14/12/2024)

Lanjutnya, Advokat / Pengacara Korban Pipon Rudiantono,SH,.MH dan Rofsanjani Ali Akbar, SH yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum "KRESNO" menjelaskan dengan berjalannya waktu inisial AM ini meminta uang terus katanya buat ini dan itu sehingga totalnya menjadi 35.000.000;

Setelah korban menyerahkan uang total 35.000.000 ternyata pengurusannya tidak kunjung selesai sampai berbulan-bulan, ketika ditanya selalu beralasan, katanya sudah beres tetapi ketika diminta masih proses dan seterusnya.

Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Korban Alami Kerugian Rp100 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

Hingga pada akhirnya korban insial T ini menduga merasa pengurusannya tidak beres dan selanjutnya memutus/mencabut surat kuasa dan mengirim somasi.

Setelah dikirimnya somasi 1 dan 2 inisial AM ini tidak memenuhi permintaan korban sebagaimana dalam somasi tersebut akhirnya korban ini melaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara tersebut.

Baca juga: Obet Terancam di Laporkan ke Polres Probolinggo Terancam di Pidana, Terkait Menjual Wifi ilegal

Bersambung

(Red)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru