Berita-compasnews.com_Bengkayang-Kalbar// Internet Service Provider (ISP) bagai benalu nempel di tiang listrik PLN, lokasi Jln Kelurahan Bengkayang Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat
Bengkayang – Penggunaan jaringan internet saat ini di tengah-tengah masyarakat sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa dipungkiri, sehingga banyaknya bermunculan pengusaha-pengusaha jasa jaringan internet yang di kenal dengan Internet Service Provider (ISP).![]()
Namun sangat disayangkan,pemasangan jaringan kabel berjenis Fiber Optik (FO) diduga pemilik jaringan internet yang di kenal dengan Internet Service Provider (ISP). diduga kuat usaha Ilegal, yang terlihat terpasang di tiang tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) terlihat semrawut. diduga kuat tidak memiliki izin.
Belakangan ini,sejumlah warga di Kabupaten bengkayang Kalimantan Barat, mengeluhkan praktik usaha reseller kabel optik selayuran dan set top box (ODP) yang diduga kuat usaha Ilegal , dan dipasang di tiang tiang listrik milik PLN, Aktivitas ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan dan risiko merugikan PLN.
Adanya pemasangan box ODP yang terpsang di tiang PLN ini cendrung ada yang merasa di rugikan,karna tiang PLN ini milik PT PLN persero jadi dugaan usaha provider Internet ini tida sesuai aturan, mau berusaha tanpa modal tiang sendiri alias tida mengeluarkan modal tiang. Usaha tersebut numpang tiang di PLN.
Sejumlah sumber di lapangan saat di temui melaporkan bahwa kabel optik yang dipasang tanpa izin tersebut telah mengakibatkan semerawutnya kabel optik internet telemkomunikasi di tiang PLN,membuat kekhawatiran masyarakat terjadi konsleting yang menimbulkan kebakaran.
Tidak hanya itu, pemasangan kabel secara sembarangan di tiang listrik milik PLN juga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan data. Praktik ini rentan sekali dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembobolan data, terutama data penting milik instansi pemerintah, hal ini menjadi perhatian serius, mengingat dalam era digital saat ini, keamanan data merupakan hal yang sangat krusial.
Seharusnya usaha Internet Service Provider (ISP) Ini bekerjasama dengan pihak PT PLN secara tertulis,bukan hanya kerjasama secara lisan tapi kerja sama sesama perusahaan jadi disitu tidak ada yang dirugikan atau dibilang usaha Ilegal. jelasnya
Praktik Ilegal ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, kami khawatir jika usaha ilegal ini dibiarkan, akan menimbulkan dampak lebih besar terhadap masyarakat dan keamanan data instansi pemerintah," ucap salasatu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Lebih lanju, sala satu warga menjelaskan bedasarkan aturan dalam ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut, diatur dalam Undang Undang telekomikasi No 36 th 1999 khusus nya pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Pemasangan tersebut jelas melanggar, karena tida mengikuti prosedur," Jadi jika para pengusaha diwajibkan untuk mengikuti peraturan guna memberikan kontribusi dalam pemasukan pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pihak oknum pengusaha nakal secara melawan hukum sudah sepatutnya di panggil oleh pihak berwenang untuk dimintai keterangan dan memastikan dugaan tersebut, apabila dugaan tersebut benar adanya maka diproses secara hukum yang berlaku.
Diharap pihak PLN dan instansi terkait harus tegas dan melaporkan atas pelanggaran secara melawan hukum yang di lakukan Provider Internet yang di Duga Ilegal.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pemilik usaha provider Internet diduga Ilegal, belum memberikan keterangan saat di kompir masi lewat WA.
Pewarta : Kusnadi
Editor : Kusnadi