Selasa, 23 Jun 2026 08:57 WIB

Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas Dengan Adanya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukumnya

Berita-compasnews.com, Lamongan, - Perjudian 303 sabung ayam di wilayah Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Jawa Timur kembali marak tanpa tindakan tegas dari APH.

Perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Lamongan menjadi sorotan publik dan menganggu stabilitas masyarakat berdampak sosial dan ekonomi dan berpotensi peningkatan kriminalitas, seperti pencurian akibat kebutuhan mendadak para penjudi.

Menurut informasi masyarakat, kegiatan sabung ayam ini terbilang sudah lama beroperasi dan tidak pernah sepi pengunjung, bahkan dari luar kota pun datang ke lokasi, Kamis (2/1/25).

"Kami resah adanya sabung ayam ini, karena ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederaj moralitas dan merusak mental masyarakat," ucap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kegiatan seperti sabung ayam dan judi dadu melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Atas informasi dan aduan masyarakat tersebut, sebagai kontroo sosial masyarakat pihak redaksi mencoba konfirmasi ke Kasihumas Polres Lamongan melalui pesan singkat WhatsApp.

"Nggeh siap Terimakasih banyak Informasi nya , Insyaallah segera kami tindak lanjuti informasi dari Njenengan," jawab Kasihumas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid S.pd

Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian ini. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meminimalisasi dampak jangka panjang.

Red

Editor : Badwi