Berita-compasnews.com, Pandeglang - Program Batas Tanah (PBT) Program Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Simpangtiga Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengeluh dengan pungutan kepada pemohon sertivikat tanah yang di lakukan panitia PTSL yang di beri tugas oleh H Nur kepala desa Simpang tiga
"Dalam musyawarah kami warga pemohon PBT yang di lakukan oleh panitia dan pemdes simpang tiga kami pemohon yang mengurus Sertivikat PTSL untuk kepengurusan Sertipikat PBT PTSL kami harus menebus Sertivikat setelah selesai buku Sertivikat sebesar Rp 400 ribu saya kira 600 KPM sama merasa keberatan atas pungutan yang di lakukan oleh panitia , perihal ini di keluhkan salah satu KPM PTSL sebut saja Supratman warga Simpang tiga
Supratman mengatakan kepada wartawan sebagian warga sudah ada yang menebus kepada panitia.
" Jika yang saya ketahui dari panita saat memberitahu Sertivikat sudah selesai , dari 600 KPM pemohon PTSL sudah ada sekitar 150 KPM yang menebus Sertivikat Dari panitia , ucapnya
Supratman berharap dari keberatanya harus menebus Rp 400 Ribu ' harapan saya dan harapan masyarakat lainya penebusan Buku Sertivikat program pemerintah tidak jauh dan sama yang sudah di terbitkan oleh SKB3 Mentri tutupnya.
(Idis)
Editor : Badwi