Rabu, 24 Jun 2026 03:05 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Empat Pelaku Diamankan

Berita-compasnews.com, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan 4 pelaku aksi pengeroyokan brutal di Griya kebraon FA No. 03 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Kota Surabaya, pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 19.00 Wib.

Keempat pelaku diketahui berinisial NBM, (32) tahun, AAJO (24) tahun, sedangkan pelaku RDK, (19) tahun, dan ADE, (30) tahun. Kini para pelaku harus menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menyampaikan, ungkap kasus ini bermula dari laporan korban.

Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, begitu bukti-bukti berhasil kita dapatkan, kita lakukan penangkapan,” katanya, Senin (20/1/2025).

Dijelaskan, Korban TMY, (57) tahun, Pekerjaan Advokat, Alamat Griya Kebraon Selatan 7-G No.18 Kota Surabaya. mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Akibat luka-lukanya, korban harus menjalani perawatan di RS PHC.

“Selain korban TMY, barang-barang milik pemilik depot, APS, juga dirusak. Tiga kursi plastik dan satu tempat sendok ditemukan dalam kondisi hancur.”ujarnya

Kapolrestabes Surabaya juga menerangkan saat kejadian, Gus Yasien bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, berada di depot nasi goreng untuk membeli makanan, tiba-tiba korban ditarik oleh salah satu pelaku yang bernama Nikson Brillyan Maskikit, 32 tahun, yang mengaku sebagai koordinator penagihan.

"Sebelum korban dikeroyok, Korban dipaksa duduk namun menolak, hingga akhirnya terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya." ucap Kombes Pol Luthfie.

Para pelaku ini adalah debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah Flashdisk hasil rekaman video pengeroyokan, dan sepotong jaket warna coklat, juga sepotong kemeja putih, dan tiga kursi plastik rusak, serta tempat sendok dalam kondisi rusak, hingga kini polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Badwi

Editor : Badwi