Kamis, 25 Jun 2026 10:14 WIB

Merasa Tercemar dan Diserang Pribadinya Melalui Medsos, Kades Ramban Kulon Akan Lapor  APH

Bondowoso| Berita-compasnews. Com - Maraknya isu terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2022 dan 2023 di Desa Ramban Kulon Kec. Cermee Kab. Bondowoso yang saat ini dalam proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso oleh beberapa Warga.

Kini Kepala Desa Ramban Kulon, Ahmad Tohir Yudianson, buka-bukaan terkait tuduhan tersebut, tuduhan yang menurutnya tidak mendasar tersebut sengaja diciptakan untuk memancing agar suasana Desa Ramban Kulon tidak kondusif sehingga muncul prokontra diantara Warga.

"Sudah jelas dari puluhan Desa yang di undang oleh kejari Bondowoso beberapa hari yang lalu, Desa Ramban Kulon tidak termasuk didalamnya, artinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kab. Bondowoso, penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Ramban Kulon tidak ada persoalan dan dinyatakan selesai, dalam arti tidak ada rekomendasi dari pihak Inspektorat yang harus dilaksanakan, begitu pula prihal laporan keuangan Tanah Kas Desa (TKD), "ujarnya.

Dan Mantan Komisioner KPU Bondowoso itu juga menuturkan kalau apa yang dilakukan oleh beberapa Warga, itu merupakan hal yang biasa mempunyai hak untuk memonitor juga mengawasi kegiatan DD/ADD yang dikelola oleh Desa masing-masing, namun harus mendasar dan tidak menjustice kesalahan seseorang apalagi menyerang kehormatan Orang lain melalui Medsos.

"Karena setiap Warga Negara wajib mendapat Perlindungan hukum yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga negara yang lain serta mencegah diskriminasi dan apabila tuduhan tersebut tidak benar maka Kami akan selesaikan persoalan ini melalui jalur Hukum, ini juga permintaan Warga agar suasana Desa Ramban Kulon kondusif dan persoalan ini menjadi terang kebenaranya," ucapnya.kamis (23/01/2025).

Ia juga menambahkan, kalau bahasa Markup dan Fiktif itu sangat krusial kedengaranya, karena Markup itu merupakan persentase atau biaya tambahan yang sengaja ditambahkan oleh seseoran ke total biaya suatu proyek sedangkan Fiktif adalah sesuatu yang bersifat tidak ada, tidak nyata, atau dibuat-buat.

"Jadi wajar apabila ada beberapa Warga merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, kalau memang Kami tidak melaksanakan salah satu kegiatan pembangunan dari DD/ADD tahun 2022 dan 2023 tentunya di LHP Inspektorat Kab. Bondowoso ada rekomendasi yang harus Kami selesaikan, baik itu pekerjaan maupun kelebihan anggaran harus di kembalikan (silpa) seperti Desa lainnya," imbuh Kades Ramban Kulon.

Terpisah Camat Cermee, Dwi Purnomo, S. Stp. membenarkan terkait LHP Inspektorat Kab. Bondowoso yang menyatakan kalau penggunaan DD/ADD Desa Ramban Kulon Tahun 2022/2023 sudah selesai.

"Bahkan Kami pihak Kecamatan telah melaksanakan Monev saat itu juga dan tidak ada masalah, prihal DD/ADD di Desa tersebut, "tukasnya melalui wharsaap dan berharap persoalan ini segera selesai.

Reporter : Bam" s.

Editor : Bambang