Berita-compasnews.com, Sampang – Kepolisian Resort Sampang kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Curanmor di berapa tempat berbeda, Jumat (24/01/2025) siang.
Di awal konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.P.D., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto menyatakan bahwa Polres Sampang akan terus memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan pelaku Curanmor. Jumat (24/01/2025)
Di hadapan puluhan awak media, AKP Safril Selfianto yang didampingi Kasi Humas Ipda Andi Amir, Kasat Tahti dan Kanit jajaran menyatakan bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan akan rilis hasil dari ungkap curanmor periode 1 Januari sampai dengan 24 Januari 2025, jadi ada 5 kasus namun 1 Kasus udah rilis awal bulan Januari kemarin.

AKP Sefril mengungkapkan, kasus pertama di TKP jalan kakak tua kelurahan gunung Sekar, Sampang kejadian hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
"kronologis berawal saat korban memberitahu bahwa sepeda motor Kawasaki KLX tersebut milik dinas ke tersangka, korban video saat pelaku pinjam sepeda motor tersebut pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 oleh Inisial (MS) asal Sokobanah, korban adalah karyawan yang mau titip motor dinas ke luar kota dititipkan di rumah tersangka
"selanjutnya karena sepeda motor tersebut lama tidak dikembalikan. korban mengurus surat ke kantor dinas Badan Pendapatan pengolahan keuangan Aset Daerah (BPPKAD) untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Sampang jadi untuk melaporkan, korban pemilik motor mengambil dulu bpkbnya, ke dinas BPPKAD"terang AKP Sefril.
kronologis penangkapan, bahwa perkara tersebut tidak dilakukan penangkapan atau penanganan karena tersangka telah ditahan dalam perkara lain di wilayah hukum polres Sumenep jadi saat ini tersangkanya ada di polres Sumenep lebaran bukti sebuah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan tersangkanya tahun 2008 warna hijau kemudian satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z,
pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3i dan penjara lamanya 7 tahun,
Selanjutnya AKP Sefril mengungkapkan, curanmor kejadian di depan masjid Ar Rohmah Torjun Kabupaten Sampang hari Jumat pelapor (M) alamat Risident lotus, kelurahan Sedangan Gedangan kecamatan Krian Sidoarjo dan dari pelakunya dua orang sudah tertangkap semua inisial (AM) dan (RM) mengambil barang berupa sepeda motor Yamaha Mio soul warna hitam tahun 2012
"Korban dengan tujuan pulan mengendarai sepeda motor Yamaha setelah itu korban bersama dengan teman korban berhenti di masjid Ar-rahman untuk istirahat yang terletak di jalan Kabupaten Sampang.
selanjutnya korban memarkir sepeda motor tersebut di parkir depan halaman masjid aroma dengan posisi sepeda motor menghadap ke arah selatan dan keadaan sepeda motor tersebut terkunci kontak tidak menempel mesin dalam keadaan mati landak miring selanjutnya pukul 03.30 WIB pada saat korban dibangunkan oleh teman korban yang memberitahukan bahwa sepeda motor yang sebelumnya di parkir di depan masjid dalam keadaan hilang atau tidak ada mengetahui hal tersebut korban bersama teman korban mencoba mencari di sekitar masjid terkait keberadaan sepeda motor tidak ada,"lanjutnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 9 juta korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
penangkapan bahwapada hari Senin tanggal 20 Januari 2005 2025 sekitar pukul 14.00 polres Sampang telah mengamankan tersangka atas nama inisial (AW) dan tersangka atas nama (RM) di dalam rumah pemilik tersangka atas nama yang berada di desa pengarengan Kabupaten Sampang kemudian setelah dilakukan introgasi dan RM mengakui telah melakukan pencurian dengan barang bukti berupa satu unit motor warna hitam dan selanjutnya Dengan Barang bukti satu unit 1 buah sepeda motor Suzuki, pada tanggal 10 januari 2025 sekitar pukul 01.35 Dengan hukuman penjara 7 tahun
di Dusun desa kecamatan Sampang Kabupaten Sampang kampus kejadian hari Selasa tanggal 21 tahun 2025 sekitar pukul 16 kemudian yang kedua pelaku yang kedua inisial SS jadi semuanya sama-sama warga Banjar modus pemberani tanpa hak mengambil barang milik orang lain
kronologi singkat bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21.25 korban datang ke madrasah panggung untuk mengajar dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019.00 korban menemukan sepeda motornya hilang, lalu diliat di cctv Madrasah, sepeda motor dibawa oleh seorang pria tidak dikenal pukul 15.25 wib
Selanjutnya bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 motor dibawa ke bengkel sepeda motor dusun kanjer Kabupaten Sampang sewaktu kedua pelaku menservis sepeda yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang mana setelah diintegrasi awal pelaku atau pencuri udah mencuri di dua tempat sebelumnya,
melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat di madrasah desa panggung kecamatan dan Kabupaten Sampang dan Barang bukti satu buah BPKB dan Honda Beat kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor 8 10 Mi tahun 2019 asal jangan-jangan hukuman pencuri eh pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke-3 e dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
TKP jalan Raya Tadden desa kanjer kecamatan Camplong, Sampang. Menurut AKP Sefril, kejadian hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib pelakunya sama dengan yang barusan dua orang modus mengambil barang orang lain
"kronologis singkat berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 korban dihubungi oleh Mr dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario 150cc warna biru milik korban sebelumnya telah di parkir di parkiran sebelah timur jalan Raya desa Tadden di tempat korban kerja dan kebetulan ditinggal oleh korban untuk melihat temannya yang sakit di rumah sakit Sukma Wijaya telah hilang dicuri
Sefril menjelaskan pembawa sepeda motor milik korban yang hilang tersebut dengan cara didorong dalam posisi mesin mati oleh seseorang yang tidak dikenal ke arah timur selanjutnya pada pukul 13.00 Kabupaten Sampang sewaktu ada pelaku sedang menservis sepeda motor hasil curiannya yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor, barang bukti 1 buah BPKB atas nama Muhammad Abi di Indonesia kampung Baru RT 02.05 kelurahan Kawung jalan Raya kecamatan kawaki kota Tangerang beserta satu lembar STNK atas nama dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna biru tahun 2017 pasal dan ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara demikian yang dapat kami sampaikan pada rekan-rekan media," tutup AKP Sefril,
Taufik Kabiro
Editor : Taufik