Jumat, 26 Jun 2026 05:17 WIB

Kepergok Warga, Pencuri Isi Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin Digelandang ke Mapolsek Tegalampel

Bondowoso| Berita-compasnews. Com - Seorang Pria ketangkap Warga setelah kepergok mencuri isi Kotak Amal di Masjid Nurul Yaqin Desa Tegalampel Kec. Tegalampel selasa (28/01/2025) sekitar pukul 13. 00 WIB.

Pria berinisial Ar (30) tersebut merupakan Warga Desa Sumber Gading Kec. Sumber Wringin Kab. Bondowoso yang belakangan ini juga ngontrak Rumah di salah satu Perumahan yang ada di Kel. Sekarputih Kec. Tegalampel.

Dan pada saat melakukan aksinya pelaku sendiri pura-pura ikut sholat berjamaah bersama Warga lainnya, selanjutnya begitu ada kesempatan ia langsung mendekati Kotak Amal dengan berpura-pura mengisi kotak tersebut memakai uang logam.

Padahal menurut Kapolsek Tegalampel AKP Sobingan, SH, MH. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada dan tidaknya uang di dalam Kotak Amal yang berdasarkan pengakuan pelaku sudah lebih dari satu kali ia lakukan aksi serupa di tempat yang sama.

"Berawal dari kecurigaan itulah, kemudian salah satu Warga membuntuti pelaku yang kembali masuk lagi ke salah satu Masjid, dan menuju ke Kotak Amal yang ada di Desa Trebungan Kec. Taman Krocok hingga akhirnya Warga setempat langsung menghubungi Polsek Tegalampel dan Polsek Taman Krocok, kemudian pada saat itu juga langsung dilakukan interogasi oleh petugas dengan menunjukkan rekaman CCTV, selanjutnya pelaku sendiri tidak dapat mengelak bahkan mengakui telah melakukan pencurian isi Kotak Amal secara terang-terangan kepada Aparat," Ujar Kapolsek Tegalampel.

Untuk menghindari amukan massa, pelaku sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tegalampel berikut Barang Bukti berupa Kotak Amal, Tas warna hitam, Sepeda Motor warna merah tanpa plat Nomer Polisi, yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 1 buah Handpone, Stang Potong dan 1 buah Besi yang diduga untuk mencongkel Kotak Amal, dengan total kerugian akibat ulah pelaku yakni kisaran Rp. 3. 800. 000.

" Sementara itu, Pasal yang disangkakan untuk Pelaku sendiri yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian  dengan pemberatan, adapun ancaman pidananya kurang lebih 7 Tahun Penjara,"imbuh AKP Sobingan, SH. MH. kepada Media ini.

Reporter : Bam" s

Editor : Bambang