Rabu, 24 Jun 2026 19:23 WIB

JAKPRO Desak Gubernur Jawa Timur Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita-compasnews.com, Probolinggo - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menghapus denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Desakan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Gubernur Jawa Timur pada Selasa, 8 April 2025.

LSM JAKPRO merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 108 Ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi.

Muhammad Rizky Imron, Humas LSM JAKPRO, berharap Gubernur Jawa Timur dapat mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, yang membebaskan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan pajak provinsi Jawa Timur pada tahun 2025.

Menurut Muhammad Rizky Imron, kebijakan pembebasan pembayaran atas tunggakan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Timur sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai, agar masyarakat memulai tahun ini untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak provinsi Jawa Timur pada tahun 2025.

LSM JAKPRO juga berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam membayar pajak dan tidak terbebani dengan denda dan tunggakan.

Dalam suratnya, LSM JAKPRO juga meminta agar Gubernur Jawa Timur dapat mempertimbangkan kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan pajak provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah,

Kamil

Editor : Badwi