Senin, 29 Jun 2026 18:00 WIB

Kapolres Sampang Beri Apresiasi kepada Resnarkoba Polres, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Hampir 1 Kilo Gram

Berita-compasnews.com, Sampang – Kepolisian Resort Polres Sampang Polda Jatim memberikan Apresiasi dan penghargaan ke Satuan Unit Resnarkoba Polres Sampang yang dinilai berjasa atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 938,73 gram atau mendekati 1 (satu) kilo gram ke dalam wilayah hukum polres Sampang, Jumat (25/04/2025).

Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indra T.M.S.M, berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

AKBP Hartono S.PD, M.M, mengatakan kepada awak media bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

“Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram,” terang Kapolres saat konferensi Pers.

“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggota berhasil mengamankan tersangka inisial A,” terang Kapolres AKBP Hartono

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan bahwa tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu inisial A berumur 21 tahun dan tinggal di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Iptu Hery Indra juga menuturkan pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” pungkasnya

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak (delapan milyar rupiah).

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.PD, M.M menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada para Satuan Resnarkoba Polres Sampang

“Ini adalah bentuk nyata dedikasi dan loyalitas jajaran pengamanan. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya tindakan cepat dan tegas yang telah dilakukan. Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh Jajaran Kepolisian Polres Sampang untuk tidak pernah lengah dalam mengemban amanah,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum polres Sampang adalah komitmen bersama yang harus terus diperkuat.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya perusakan moral dan ketertiban. Sinergi dan kewaspadaan harus selalu menjadi pegangan,” tambahnya.

Taufik Kabiro 

Editor : Taufik